Jakarta, Gatra.com - Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Ardiansyah Parman, menyebut sudah saatnya Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UUPK) harus direvisi karena dianggap tidak cukup memadai. Pasalnya, kemajuan zaman membuat konsumen di era ekonomi digital saat ini belum tercakup dalam UU tersebut. UU itu tidak mampu mengakomodir keseluruhan aspek permasalahan konsumen di masa depan.
"Nanti Undang-Undang multi sektoral tidak lagi sektoral. Karena tidak lagi cocok dengan persoalan yang muncul di era digital. Karena konsumen jadi pihak berdaya yang jadi pendorong pertumbuhan ekonomi," kata Ardiansyah dalam konfensi pers BPKN di Jakarta, Sabtu (20/4).
Ia menilai pengaturan perlindungan konsumen yang sektoral, sudah tidak cukup cakap saat harus menyikapi berbagai aduan konsumen saat ini.
BPKN sendiri memiliki tanggung jawab untuk melindungi konsumen di Indonesia. Selain itu BPKN juga sebagai penyelenggara konsumen memiliki kewajiban turut serta menegakkan perlindungan konsumen.
Reporter: WWA
Editor: Flora L.Y. Barus