Surabaya,Gatra.com- Komisioner Badan Pengawas Pemilu Kota Surabaya, Usman menjelaskan bahwa terdapat 11 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kota Surabaya punya potensi untuk melakukan pemilihan ulang atau pemungutan suara ulang (PSU).
Bisa jadi, kata Usman, jumlah tersebut bakal meningkat seiring dengan hasil temuan-temuan timnya yang sedang melakukan proses pengecekan di lapangan. "Jumlah itu ada potensi untuk naik, sebab masih banyak kondisi di lapangan yang masuk kategori hitung ulang," terang Usman, Sabtu, (20/4).
Usman mengaku berdasarkan hasil laporan yang diterima dan hasil temuan timnya dilapangan, ada beberapa jenis pelanggaran yang terjadi, seperti C1 dan c plano diremukan di TPS, tidak sama.
"Petugas KPPS tidak mengerti aturan pemungutan suara untuk pemilih yang tercatat di Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan Daftar Pemilih Khusus (DPK)," kata Koordinator Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) ini.
Disamping itu, Bawaslu juga mendapat laporan bahwa ada petugas KPPS yang memberikan surat suara yang semestinya bukan untuk pemilih DPTb.
Kemudian, ada petugas KPPS yang memberikan lima lembar surat suara kepada pemilih yang berdomisili di luar Jawa Timur, yang menurut aturan, pemilih luar provinsi hanya mendapat satu surat suara, yakni untuk memilih presiden dan wakil presiden.
"Saat ini kami sedang mengkaji semua TPS yang ditemukan terjadi pelanggaran saat pemungutan suara, untuk kemudian diputuskan apakah akan dilakukan PSU atau hitung ulang saja," katanya.
Berikut 11 TPS yang berpotensi melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU):
1 TPS 28 Kecamatan Gunung Anyar
2 TPS 37 Kecamatan Mulyorejo
3 TPS 38 Kecamatan Mulyorejo
4 TPS 39 Kecamatan Mulyorejo
5 TPS 40 Kecamatan Mulyorejo
6 TPS 41 Kecamatan Mulyorejo
7 TPS 42 Kecamatan Mulyorejo
8 TPS 43 Kecamatan Mulyorejo
9 TPS 19 Kecamatan Mulyorejo
10 TPS 11 Kecamatan Lakarsantri
11 TPS 34 Kecamatan Lakarsantri
Reporter: Muhammad Rizky
Editor: Bernadetta Febriana