Jayapura, Gatra.com – Sebanyak 34 TPS yang tersebar di 9 kampung di Distrik Wandae, Kabupaten Intan Jaya hingga saat ini belum melaksanakan pemilu, karena masalah logistik yang dirusak oleh salah satu caleg berinisial AB dan massanya. Selain membakar surat suara, massa dari caleg AB juga melakukan pengerusakan pada salah satu TPS.
Komisioner Bawaslu Papua, Ronald Manoach menyebutkan Kabupaten Intan Jaya menggunakan sistem noken dalam pemilu tahun ini. Akibat kejadian ini, Bawaslu setempat memetakan hampir di 12 kabupaten di Papua yang menggunakan sistem noken, rawan akan gangguan konflik antar partai politik dan perolehan suara dari para caleg.
“Ini dikarenakan sistem ikat, bungkus atau musyawarah untuk mufakat yang dipakai dalam sistem noken, untuk memilih caleg yang berasal dari kampungnya. Ini yang bisa menyebabkan konflik antar pendukung caleg,” jelas Ronald, Sabtu (20/4).
Kata Ronald, untuk kasus pengerusakannya di Distrik Wandae telah diserahkan kepada kepolisian setempat.
Selain itu, Bawaslu Papua juga mendata 12 TPS di Kabupaten Jayawijaya akan menggelar pemungutan suara ulang (PSU), berdasarkan surat rekomendasi dari Bawaslu ke KPU.
“Namun belum ada jadwal pelaksanaannya kapan, karena logistik belum lengkap,” ujarnya.
Bukan hanya itu saja, 2 TPS di Kabupaten Kepulauan Yapen dan 5 TPS di Kelurahan Kinembo, Kabupaten Jayapura yang dijadwalkan menggelar pemilu susulan pada hari ini, Sabtu (20/4), dikarenakan logistik yang baru tiba karena cuaca buruk.
Kemudian ada juga 5 TPS di Kabupaten Nabire yang direkomendasikan Bawaslu Papua pada pemilu susulan 23 April 2019, termasuk 1 TPS di Kabupaten Pegunungan Bintang yang akan melaksanakan pemilu susulan pada 22 April 2019.
“Ada juga 3 kampung di Kabupaten Puncak Jaya yang ikut dalam pemilu lanjutan pada 22 April 2019,” ujarnya.
Reporter: Katharina Lita
Editor: Bernadetta Febriana