Jambi, Gatra.com – Dokumen hasil rekapitulasi yang diterbitkan oleh Hamdani, Lurah Kenali Besar menghebohkan. Pasalnya rekapitulasi itu beredar padahal proses rekapitulasi tengah digodok di tingkat kecamatan, Kota Jambi di sebuah ruangan sempit.
Baca Juga: Ruang Sempit Penyuluhan KB jadi Tempat Rekapitulasi Suara
Hamdani mengaku khilaf dan meminta maaf atas tersebarnya rekapitulasi suara yang ditekennya tersebut. “Data itu sepenuhnya belum valid. Semata-mata hanya untuk kepentingan saya pribadi namun saya juga bingung, kenapa data itu bisa tersebar?” keluhnya kepada Gatra.com, Sabtu (20/4) melalui pesan whatsapps.
Dalam rekap versi Hamdani ini memaparkan bahwa suara terbanyak dikantongi caleg dari PPP, Suherman dengan perolehan 757 suara. Kedua, Hendriani dari Hanura, serta ketiga diraih oleh Maria Magdalena sebanyak 534.
Rekap itu cukup janggal karena Hamdani hanya menuliskan masing-masing satu caleg dari 16 partai.
Menurut Hamdani, di wilayahnya terdapat 132 TPS namun belum semuanya data suara yang masuk. Ia mohon maaf jika ada pihak yang tersinggung atas perbuatannya. “Tidak ada sedikit pun maksud saya menyakiti pihak lain. Ini hanya kesalahpahaman. Sekali lagi saya mohon maaf,” ujarnya dengan enteng.
Kabag Humas Pemkot, Abubakar mengaku baru mendengar informasi tersebut. “Soal sanksi lebih tepat tanya dengan KPU atau Bawaslu,” katanya kepada Gatra.com, Sabtu (19/4).
Ketua Bawaslu Kota Jambi, Ari Juniarman mengaku akan segera memanggil Hamdani. “Proses rekapitulasi sedang berjalan di tingkat kecamatan,” katanya kepada Gatra.com, Sabtu (20/4). Ia enggan mengomentari soal sanksi terhadap Hamdani.