Kupang, Gatra.com - Bawaslu Provinsi Nusa tenggara Timur (NTT) minta digelar pemungutan suara uilang ( PSU ) untuk 51 TPS yang tersebar di 18 Kabupaten yang ada di NTT. “Ada rekomondasi dari 18 Bawaslu Kabupaten meminta agar dilakukan pemilihan suara ulang (PSU) untuk 51 TPS di NTT ,” kata ketua KPU NTT, Thomas Dohu kepada Gatra.com, Jumat (19/4).
Thomas mengatakan, esok hari KPU setempat dari 18 Kabupaten ini akan mempelajari rekomondasi Bawaslu ini. "Mulai 20 April 2019 teman –teman KPU Kabupaten/ Kota akan mempelajari rekomondasi Bawaslu ini. Mana yang perlu pemungutan suara ulang (PSU) dan mana yang tidak,” katanya.
Jika sudah diputuskan berapa yang harus PSU ulang dari 51 TPS ini baru diajukan ke KPU RI untuk memproses surat suara kemudian diatur untuk pencoblosan. “Jadi setelah mereka menetapkan berapa yang harus PSU dari 51 TPS itu baru diajukan ke KPU RI. Ini untuk memproses surat suara dan penetuan jadwal pencoblosan,” katanya.
Menjawab pertanyaan Gatra.com soal 51 TPS yang diminta Bawaslu setempat untuk PSU, Thomas mengaku belum mendapat laporan rinci. “Laporan rincinya ada di Kantor. Yang ada di saya sekarang ini baru dua TPS dari Kabupaten Malaka. Yang lainnya ada di kantor,” kata nya
Terkait dua TPS di Malaka, Bawaslu menilai terjadi pelanggaran yakni di TPS 03, Desa Suai, Kecamatan Malaka Tengah dan TPS 04 Desa Kateri, Kecamatan Malaka Tengah.
“Menurut rekomondasi Bawaslu, pelanggaran pemilu terjadi karena pemilih dari Kabupaten Belu menggunakan hak pilih di Malaka tanpa mengantongi surat pindah memilih atau formulir A5,” kata Thomas Dohu.
Sementara itu Ketua KPU Kabupaten Malaka, Makarius Bere Nahak mengatakan sesuai rekomondasi Bawaslu, dua TPS yang harus melaksanakan pemungutan suara ulang yakni, TPS 03, Desa Suai, Kecamatan Malaka Tengah dan Desa Kateri, Kecamatan Malaka Tengah.
“Di Desa Suai, seorang pemilih yang adalah saksi Partai Perindo menggunakan hak pilih tanpa mengantongi surat pindah memilih atau formulir A5. Pemilih tersebut menggunakan hak pilihnya ketika pengawas TPS sedang makan siang di luar TPS. Tindakan kecurangan itu diketahui saat penghitungan suara. Besok Sabtu 21 April kami akan bahas baru memutuskan hasilnya seperti apa,” kata Makarius.
Sementara untuk TPS 04 Desa Kateri, ada pemilih memiliki KTP Kabupaten Belu namun menggunakan hak pilih di TPS 04 Kateri, Desa Kateri, Kecamatan Malaka Tengah tanpa mengantongi surat pindah memilih atau formulir A5.
“Pemilih ini memang asal Kateri, tetapi penduduk kabupaten Belu. Jadi kami rapat dan membahas dulu bentuk keputusan seperti apa pasti publik tahu,” kata Makarius bere Nahak .
Antonius Un Taolin