Semarang, Gatra.com - Total tempat pemungutan suara (TPS) di Jawa Tengah yang dilakukan pemungutan suara ulang pemilu serentak 2019 menjadi enam TPS dari sebelumnya yang hanya 3 TPS. Tambahan ketiga TPS itu ada di Boyolali, Kabupaten Magelang, dan Kota Magelang.
“Kami memutuskan menggelar pemungutan suara ulang TPS di tiga daerah setelah mendapatkan rekomendasi dari Bawaslu,” katanya, Jumat (19/4).
Ketiga TPS itu adalah TPS 26 Kelurahan Siswohadipuran, Kecamatan Boyolali Kota; TPS 1 Kampung Tulung, Kelurahan Magelang, Kecamatan Magelang Tengah Kota Magelang; dan TPS 1 Dusun Jambu Desa Tempurejo, Kecamatan Tempuran, Kabupaten Magelang.
Alasan pemungutan suara ulang di ketiga TPS itu, kata Ikhwanudin, karena adanya pelanggaran yakni pemilih dari luar mencoblos di TPS hanya menggunakan e-KTP. Padahal, mereka tidak terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) dan daftar pemilih tambahan (DPTb) di TPS tersebur.
“Kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) di tiga TPS mengizinkan beberapa pemilih mencoblos. Mestinya tidak boleh,” ujarnya.
Mengenai waktu pelaksanaan pemilihan ulang di ketiga TPS itu, kata Ikhwanudin, belum diputuskan. Sebab rekomendasi dari Bawaslu baru diterima pada Kamis (18/4) malam dan Jumat (19/4).
“Harus menyiapkan logistiknya seperti surat suara dan lainnya. Kami memiliki waktu paling lambat 10 hari setelah pemungutan suara,” ujarnya.
Sebelumnya KPU Jateng telah memutuskan melakukan pemungutan suara ulang di tiga TPS, dua TPS di Kabupaten Tegal dan satu di Kabupaten Jepara. Ketiga TPS itu: TPS 24 Dukuh Ringin Kecamatan Slawi dan TPS 04 Desa Blubuk Kecamatan Dukuhwaru, Kabupaten Tegal, dan TPS 16 Desa Welahan Kecamatan Welahan, Kabupaten Jepara.
“Pelaksanana pemilihan suara ulang di tiga TPS itu akan dilaksanakan pada Sabtu (20/4),” kata Divisi Data dan Informasi KPU Jateng, Paulus Widiyantoro,
Bentuk pelanggaran di dua TPS di Kabupaten Tegal karena ada beberapa pemilih yang tidak sah memberikan suaranya di TPS tersebut. Pemilih tersebut diketahui hanya bermodal e-KTP, yang ternyata bukan berasal dari daerah TPS yang bersangkutan berada.
Adapun pelanggaran di TPS 16, Desa Welahan, Kecamatan Welahan, Kabupaten Jepara, karena ketua KPPS digantikan ayahnya.