Geneva, Gatra.com - Amerika Serikat memenangkan keputusan Organisasi Perdagangan Dunia atau World Trade Organization (WTO) pada Kamis (18/4) atas kuota tarif impor biji-bijian dari China, yakni beras, gandum dan jagung.
Gugatan ini disampaikan jajaran Donald Trump lantaran ekspor biji-bijian mereka banyak dirugikan pihak China.
Dilansir dari Reuters, kasus yang sebelumnya sudah diajukan pemerintahan Obama akhir 2016 itu sekaligus menandai kemenangan kedua Amerika Serikat dalam 'perang dagang' antara kedua negara tersebut. Angin segar itu datang di tengah perundingan perdagangan Amerika Serikat dan Cina yang justru sudah menemui titik terang.
Pihak WTO menjelaskan bahwa di bawah ketentuan aksesi WTO 2001, pemerintah China dari kuota tingkat tarif (tariff-rate quota/TRQ) secara keseluruhan terbukti melanggar kewajibannya dalam mengelola produk tersebut, yang berdasarkan prinsip transparan, perencanaan dan perdagangan yang adil.
Adapun TRQ sendiri terdiri dari dua tingkat yang didasarkan pada pembatasan jumlah impor. Jika melebihi batas yang sudah ditentukan, maka akan dikenakan lagi tarif di luar kuota, yang biasanya jauh lebih tinggi bebannya. Hal ini tentu memberatkan Amerika Serikat.
Dalam pernyataannya, Perwakilan Dagang Amerika Serikat Robert Lighthizer dan Sekretaris Pertanian Sonny Perdue menyambut baik keputusan tersebut, dengan mengatakan sistem subsidi yang dilakukan China pada akhirnya menghambat ketentuan TRQ dan menghalangi akses petani biji-bijian Amerika Serikat mengekspor barangnya ke pasar China.
Putusan-putusan WTO akan membantu petani Amerika bersaing di bidang yang lebih adil. Perwakilan Perdagangan Amerika Serikat menyebut, pemerintahan Trump akan terus menekan China agar segera memenuhi kewajiban dari WTO.
Sementara itu, Kementerian Perdagangan China mengatakan bahwa pihaknya 'menyesali' keputusan panel WTO dan akan sungguh-sungguh memeriksa kembali laporan tersebut.
"China akan menangani masalah ini dengan tepat dan sesuai prosedur penyelesaian sengketa WTO. Selain itu, secara aktif akan menjaga stabilitas sistem perdagangan multirateral dan terus mengelola kuota tarif impor pertanian yang relevan, sesuai dengan aturan WTO," paparnya.
Atas putusan anyar WTO ini, kedua belah pihak masih bisa mengajukan banding dalam waktu 60 hari.
Reporter: EFS
Editor: Birny Birdieni