Banda Aceh, Gatra.com - Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh merekomendasikan untuk dilakukan pemungutan suara ulang (PSU) di sejumlah tempat pemungutan suara (TPS) di Provinsi Aceh. Karena ditemukannya indikasi kecurangan di sejumlah daerah di Provinsi itu.
“Pengawas menemukan adanya indikasi kecurangan di empat daerah di Aceh, sehingga pemungutan suara ulang harus dilakukan kembali,” kata Ketua Divisi Pengawasan Panwaslih Aceh, Marini di Banda Aceh, Kamis (18/04).
Ia menyebutkan, keempat daerah yang disarankan dilakukan pemungutan suara ulang adalah Kota Banda Aceh, Kabupaten Aceh Besar, Gayo Lues dan Aceh Utara. “Kami hanya merekomendasikan pemungutan suara ulang di setiap TPS yang dinilai bermasalah saja,” katanya.
“Kalau terkait dugaan pelanggarannya, setiap daerah pelanggarannya berbeda-beda, dan harus dilakukan pemugutan suara ulang,” ungkap Ketua Divisi Pengawasan Panwaslih Aceh ini.
Marini juga menyatakan, pihaknya menemukan pelanggaran sejumlah TPS yakni di TPS 8 Desa Keuramat, Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh. Pelanggaran yang ditemukan adalah Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di TPS itu menggunakan formulir C6 yang bukan pemilik aslinya untuk memilih. “Saat pemilik asli datang hendak mencoblos, ternyata namanya sudah digunakan untuk mencoblos,” ungkapnya.
Selanjutnya, di Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar, Panwaslih menemukan adanya anggota KPPS yang memberikan formulir C6 kepada masyarakat, yang tidak memiliki dokumen pemilih seperti KTP dan lainnya, juga dia tidak terdaftar di DPT.
“Masyarakat yang tidak memiliki dokumen itu diberikan formulir C6 oleh KPPS. Padahal warga tersebut tidak masuk DPT dan tidak punya dokumen,” terangnya.
Sedangkan di Kabupaten Gayo Lues, Panwaslih menemukan calon pemilih yang menggunakan formulir A5, tetapi dari pihak KPPS memberikan lima surat suara. Seharusnya, jika dia masuk Daftar Pemilih Tetap tambahan (DPTb), hanya menggunakan satu surat suara yaitu presiden, karena dia pindahan antar provinsi.
Kemudian yang terakhir di TPS 97 di Desa Matang Ulim, Kecamatan Baktiya, Kabupaten Aceh Utara, Panwaslih menemukan adanya saksi TPS yang melakukan pencoblosan lebih dari satu kali. Saksi itu dua orang berasal dari Partai Nasional dan tiga lainnya dari partai lokal. “Mereka melakukan pencobloasan lebih dari satu kali, hingga 10 kali melakukan pencoblosan, ini jelas pelanggaran,” tambahnya.
“Komisi Independen Pemilihan (KIP) di sana juga sudah mengetahui, kami tinggal menunggu surat resminya saja, bakal ada PSU di empat kabupaten/kota itu,” terangnya.
Meskipun demikian, kata dia, pelaksanaan pemilu di Provinsi Aceh berlangsung lancar dan aman, bahkan partispasi masyarakat Aceh pada pemilu kali meningkat dari tahun sebelumnya.
Reporter: Teuku Dedi