Jakarta, Gatra.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan kepada peserta calon legislatif yang nantinya terpilih agar tak lupa menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
“Khususnya anggota DPR RI dan DPRD seluruh Indonesia. Setelah ditetapkan sebagai calon terpilih, ada kewajiban menurut peraturan KPU untuk segera melaporkan kekayaannya atau LHKPN ke KPK,” ungkap Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di Jakarta, Kamis (18/4).
Dalam aturannya, KPK memberikan waktu tujuh hari sejak calon itu ditetapkan sebagai calon legislatif terpilih. Febri menyatakan bahwa KPK siap secara sistem dan sumber daya manusia.
“Tapi kalau mau melaporkan sejak hari ini sebenarnya KPK juga sudah membuka sistemnya. Dan itu memungkinkan dilakukan pelaporan,” imbuhnya.
Kewajiban ini tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
Dalam Pasal 37 ayat 1 berbunyi: dalam hal bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) ditetapkan sebagai calon terpilih, yang bersangkutan wajib melaporkan harta kekayaan kepada instansi yang berwenang memeriksa laporan harta kekayaan penyelenggara negara.