Home Politik Bawaslu Jateng Usut 27 Kasus Dugaan Politik Uang di 15 Daerah

Bawaslu Jateng Usut 27 Kasus Dugaan Politik Uang di 15 Daerah

Semarang, Gatra.com - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jawa Tengah mengusut kasus dugaan money politics atau politik uang di 15 kabupaten/kota. Ada 27 kasus yang kebanyakan berupa pemberian uang.   

Koordinator Divisi Humas dan Hubungan antar-Lembaga Bawaslu Jawa Tengah (Jateng) M. Rofiuddin, mengatakan bahwa saat ini sedang mengusut dugaan kasus money politics itu. “Kami masih mengusut 27 dugaan kasus money politics yang tersebar di 15 kabupaten/kota. Pelakunya calon anggota legislatif (caleg),” katanya Kamis (18/4).

Dugaan kasus 27 money politics ini, kata ofiuddin  terjadi terjadi pada masa tenang 14-16 April 2019 sebelum pelaksanaan pemungutan suara pada 17 April. Praktek politik uang  terbanyak di Banyumas (7 kasus), disusul Kota Salatiga (4), Boyolali, Wonogiri, Batang, dan Brebes (masing-masing 2).

Di daerah laiin, di Banjarnegara, Kudus, Cilacap, Demak, Kebumen, Kabupaten Pekalongan, Purworejo, Kota Tegal masing-masing satu kasus. 

“Posisi kasus money politics masih yang ada dalam proses investigasi guna memenuhi syarat baik formil maupun materiil, sudah diregister, serta sudah masuk dalam tahap proses penanganan,” ujar Rofiuddin.

Menurut Koordinator Divisi Penindakan Bawaslu Jateng, Sri Wahyu Ananingsih,  modus politik uang  di 15 kabupaten/kota kebanyakan berupa pemberian uang. "Uang itu dalam amplop disertai  stiker nama caleg atau gambar peserta pemilu tertentu, yang diberikan secara langsung," katanya.

Dugaan politik uang ini, kata Ananingsih, masuk dalam kategori  pidana pemilu sehingga Bawaslu akan membahas  dengan polisi dan jaksa yang tergabung dalam sentra penegakan hukum terpadu (sentra gakumdu).

“Sentra gakumdu di kabupaten/kota masih melakukan proses pengusutan dengan mengumpulkan bukti-bukti, melakukan klarifikasi baik kepada pelapor, klarifikasi kepada terlapor, maupun para saksi-saksi,” ujar Ananingsih.

Bila memenuhi unsur pelanggaran pidana pemilu, menurut Ananingsih,   kasus tersebut akan diproses secara hukum lebih lanjut sampai ke persidangan di pengadilan. “Bila nantinya kasusnya sudah diregister,  Bawaslu memiliki waktu maksimal selama 14 hari kerja untuk melakukan proses penanganan,” ucapnya.

Reporter : Insetyonoto

485