Pontianak, Gatra.com - Kuasa hukum tiga anak berhadapan dengan hukum (ABH) atas penganiayaan AB (14), Deni Amirudin mengungkapkan bahwa ibu korban Audrey masih belum bisa menerima rekomendasi Bapas Kalbar. Akibatnya upaya diversi yang digelar di tingkat Kejaksaan Negeri Pontianak, mengalami jalan buntu alias gagal.
"Iya (diversi) gagal," kata Deni, di kantor Kejaksaan Negeri Pontianak, Jalan KHA Dahlan, Pontianak Kalimantan Barat, Kamis (18/4).
Adapun permintaan Bapak berupa sanksi pelayanan sosial selama tiga bulan kepada tiga ABH, pun oleh ibu korban tetap tidak diterima dan meminta agar penyelesaian kasus tersebut dilanjutkan ke tingkat pengadilan.
Deni menyatakan seluruh pihak keluarga dari ketiga ABH sudah menerima rekomendasi tersebut.
Mereka menilai Bapas Kalbar sudah bekerja maksimal dalam memberikan solusi jalan keluar, dengan melibatkan Pekerja Sosial Pontianak dan psikolog.
Baca Juga: Berkas Pengeroyokan Audrey Masuk Tahap Dua di Kejaksaan
"Dari kami sudah menerima rekomendasi Bapas, namun ternyata pihak korban yang belum menerima rekomendasi tersebut, sehingga diversi menghadapi jalan buntu," jelasnya.
Untuk upaya diversi selanjutnya atau yang terakhir sebelum masuk persidangan, kata Deni rencananya akan kembali digelar di tingkat pengadilan.
Ketua Tim Pengacara korban, Daniel Tangkau mengatakan, dalam diversi yang dilaksanakan tersebut, kedua belah pihak kembali bersepakat untuk menyelesaikan perkara ke tingkat pengadilan.
"Di tingkat Kejari sudah dilaksanakan diversi, namun sekali lagi mohon maaf, diversi kita gagal, karena kedua belah pihak sepakat untuk lanjut ke pengadilan," katanya.
Reporter: Angah
Editor: Anthony Djafar