Semarang, Gatra.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Tengah melakukan pemungutan suara ulang di tiga tempat pemungutan suara (TPS). Dua TPS di Kabupaten Tegal dan satu di Kabupaten Jepara.
Menurut Divisi Data dan Informasi KPU Jawa Tengah (Jateng), Paulus Widiyantoro, Pelaksanana pemilihan suara ulang di tiga TPS itu akan dilaksanakan pada Sabtu (20/4). "Terjadi pelanggaran pada saat pelaksanaan pemungutan suara pada Rabu (17/4)," katanya
Tiga TPS itu, lanjut ia, masing-masing TPS 24 Dukuh Ringin Kecamatan Slawi dan TPS 04 Desa Blubuk Kecamatan Dukuhwaru, Kabupaten Tegal, dan TPS 16 Desa Welahan Kecamatan Welahan, Kabupaten Jepara.
Bentuk pelanggaran TPS di Kabupaten Tegal karena ada beberapa pemilih yang tidak sah yang memberikan suaranya di TPS tersebut. Pemilih tersebut diiketahui hanya bermodal e-KTP, yang ternyata bukan berasal dari daerah TPS yang bersangkutan berada.
“Atas kejadian itu, setelah melakukan koordinasi dengan Bawaslu, diputuskan untuk dilakukan pemungutahn ulang di TPS 24 Dukuh Ringin dan TPS 04 Desa Blubuk,Kecamatan Dukuh Waru, Kabupaten Tegal,” ujar Paulus.
Adapun pelanggaran di TPS 16, Desa Welahan, Kecamatan Welahan, Kabupaten Jepara, menurut Paulus karena ketua kelompok pemungutan pemungutan suara (KPPS) digantikan ayahnya.
Berdasarkan surat keputusan, Ketua KPPS TPS 16 atas nama Heru Setyawan. Namun pada saat pelaksanaan coblosan ia pergi ke luar kota dan kedudukannya digantikan Sukardi, yang tak lain adalah ayah Heru.
“Karena digantikan orang lain, pelaksanaan pemungutan suara di TPS 16 Desa Welangan, Jepara tidak memenuhi syarat dan harus diualang,” ujar Paulus.
Pelaksanaan pemungutan suara ulang di tiga TPS tersebut, menurut Paulus, tidak masalah karena segala kebutuhan itu sudah tersedia. “Logistik seperti surat suara dan lainnya, semua sudah siap,” ujarnya.
Reporter : Insetyonoto