Padang, Gatra.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sumatera Barat rekomendasikan Pemungutan Suara Ulang (PSU) 14 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di daerah itu, karena dinilai adanya pelanggaran.
Surya Efitrimen, Ketua Bawaslu Sumbar menyebutkan, TPS yang direkomendasikan tersebar di lima kabupaten/kota. “Kita temukan beberapa pelanggaran, makanya kita rekomendasikan pemungutan ulang,” ujarnya di Kantor Gubernur Sumbar, Kamis (18/04).
TPS yang direkomendasikan untuk PSU, kata Surya, yaitu di Kota Bukittinggi, satu TPS, Kabupaten Solok Selatan, delapan TPS, Kabupaten Sijunjung, satu TPS, Kabupaten Pasaman, satu TPS dan Kabupaten Lima Puluh Kota, tiga TPS.
“Itu data yang kita temukan, agar dilakukan PSU di TPS tersebut,” jelas Surya.
Menurut Surya, ada beberapa pelanggaran yang terjadi, seperti pemilih yang menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik, namun tidak terdaftar sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT) ataupun Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).
“Seperti di salah satu TPS di Solok Selatan, mereka menggunakan KTP Elektronik, namun tidak terdaftar sebagai DPT atau DPTb, tapi petugas Kelompok Pelaksana Pemungutan Suara (KPPS) memberikan surat suara,” ungkapnya.
Tidak hanya itu, pelanggaran yang ditemukan Bawaslu Sumbar, pemilih dari luar kota tanpa form A5. “Pemilih dari luar kota, ikut memilih. Tapi, mereka tidak memiliki form A5,” ucapnya.
Selain pemilihan ulang, Bawaslu Sumbar juga merekomendasikan penghitungan suara ulang. “Penghitungan suara ulang sebanyak 17 TPS,” ujarnya.
Daerah yang kita rekomendasikan untuk penghitungan suara ulang, diantaranya Kota Swahlunto sebanyak dua TPS, Kabupaten Padang Pariaman, Sembilan TPS, Kabupaten Pasaman Barat, lima TPS dan Kota Pariaman, satu TPS.
“Ada juga satu TPS di Kota Bukittinggi potensi penghitungan suara ulang,” kata Surya.
Reporter: Zulfikar