Ambon, Gatra.com - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Maluku, Abdullah Ely menyebutkan hingga saat ini puluhan Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Maluku, tidak dapat melakukan proses pencoblosan karena kurangnya surat suara saat didistribusi.
"Untuk Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) terdapat 9 TPS yang kekurangan surat suara, dan Kabupaten Kepulauan Tanimbar ada sebanyak 17 TPS yang kekurangan surat suara. Oleh sebab itu kegiatan pencoblosan saat Rabu (17/4/2019) tepaksa dihentikan," ujar Abdullah kepada Gatra.com saat dihubungi melalui telepon selularnya, Kamis sore (18/4/2019).
Abdullah katakan, proses pemilihan suara tidak dapat dilakukan bila terdapat surat suara yang kurang.
"Proses pemilihan tidak boleh dilakukan bila kelengkapan pemilu tidak lengkap, sehingga untuk kabupaten SBT dan Kepulauan Tanimbar akan dilakukan proses pemilu susulan. Dan batas waktu pemilu susulan adalah sepuluh hari, oleh sebab itu masih dapat dilakukan," paparnya.
Menurut Ely, untuk saat ini proses penentuan pemilu ulang sedang menunggu ketentuan dari pihak KPU.
"Kami sedang menunggu hasil dari rapat Pleno KPU untuk hari pemilu susulan. Bila sudah ada keputusan, akan segera dilakukan. Dan untuk TPS lainnya yang sudah melakukan pencoblosan, saat ini masih melakukan proses perhitungan suara," tandasnya.
Reporter: Tiara Melinda