Home Politik KPK Perpanjang Masa Tahanan 2 Tersangka Korupsi Mesuji

KPK Perpanjang Masa Tahanan 2 Tersangka Korupsi Mesuji

Jakarta, Gatra.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan dua orang tersangka dugaan suap terkait sejumlah proyek infrastruktur di Mesuji tahun anggaran 2018.

Dua tersangka ini, yakni Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Mesuji sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Wawan Suhendra dan Taufik Hidayat yang merupakan adik dari Bupati Mesuji periode 2017-2022, Khamami.

“Hari ini dilakukan perpanjangan penahanan PN yang ke 2 selama 30 hari. Dari 24 april 2019 sampai 23 mei 2019 untuk dua tersangka suap terkait terkait pembangunan proyek-proyek infrastruktur di Kabupaten Mesuji tahun anggaran 2018,” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Kamis (18/4).

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Bupati Mesuji periode 2017-2022, Khamami dan 4 orang lainnya sebagai tersangka. Keempatnya adalah Taufik Hidayat (TH) selaku adik Khamami, dan Wawan Suhendra (WS) selaku Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Mesuji sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Sisanya merupakan pihak penyuap yakni bos PT Jasa Promix Nusantara (PT JPN) dan PT Secilia Putri (PT SP), Sibron Azis (SA) dan Kardinal (K) dari swasta.

Kasus dugaan suap ini terkait 4 proyek pembangunan infrastruktur di Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Mesuji tahun anggaran 2018 yang dikerjakan oleh 2 perusahaan milik Sibron Azis yaitu PT Jasa Promix Nusantara (PT JPN) dan PT Secilia Putri (PT SP).

Bupati Khamami dkk diduga menerima suap sejumlah Rp1,28 miliar dari Sibron Azis dan Kardinal. Ini diduga sebagai bagian dari permintaan fee proyek sebesar 17% dari total nilai proyek. Duit ini terkait 4 proyek infrastruktur yang dikerjakan dua perusahaan milik Sibron Azis.

Selain Rp1,28 miliar, Bupati Khamami dkk juga sebelumnya telah menerima uang sejumlah Rp300 juta dalam dua tahap, yaitu Rp200 juta pada 28 Mei 2018 dan Rp100 juta pada 6 Agustus pada tahun yang sama.

KPK menyangka Khamami, Taufik Hidayat, dan Wawan Suhendra selaku penerima suap diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan terhadap Sibron Azis dan Kardinal diduga sebagai pemberi suap, disangka melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

215