Banyumas, Gatra.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Banyumas, Jawa Jawa Tengah menindaklanjuti enam dugaan praktek politik uang atau money politics di Banyumas sepanjang hari tenang hingga hari H pemungutan suara Pemilu atau antara 14 April-17 April 2019.
Keenam kasus tersebut terjadi di empat kecamatan, yaitu di Gumelar, Jatilawang, Purwojati, dan Kecamatan Tambak. Menurut Ketua Bawaslu Banyumas, Miftahudin, dari enam kasus itu, Bawaslu menyita uang sekitar Rp 10 juta. “Kami menemukan, sejumlah dugaan money politics yang terjadi di empat kecamatan. Jumlah total sekitar Rp 10 juta uang,” katanya, Kamis (18/4).
Uang tersebut terdiri dari pecahan Rp100 ribu sebanyak Rp 5 juta. Kemudian sisanya terdiri pecahan Rp 20 ribu – Rp 50 ribu, yang ada dalam amplop dan disertai dengan kartu nama calon anggota legislatif (caleg) tertentu dari partai berbeda.
“Ada juga caleg yang membagikan baju koko yang diduga kuat sebagai money politics,” ujarnya.
Saat ini, kata dia, Bawaslu tengah mendalami enam kasus ini dan akan segera membawanya ke rapat pleno Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) Banyumas. Rencananya, pada Sabtu (20/4) kasus-kasus dugaan politik uang ini akan diplenokan.
Jika dalam rapat Gakumdu diputuskan untuk ditindaklanjuti, Bawaslu akan melakukan tahapan selanjutnya, yakni tahap klarifikasi dan penindakan.
“Jadi tahapannya, temuan dari Bawaslu itu akan dibawa ke rapat Gakumdu, untuk kita plenokan, apakah itu layak kita tindaklanjuti atau tidak,” ujarnya.
Menurut Miftahudin, layak dan tidaknya sebuah dugaan politik uang ditindaklanjuti ke penegakan hukum tergantung pada bukti dan saksi. Gakumdu memiliki waktu maksimal tujuh hari untuk memutuskan apakah kasus-kasus tersebut layak dilanjutkan atau tidak.
Di luar kasus itu, Bawaslu belum menerima laporan dugaan politik uang di wilayah lainnya. “Tidak ada laporan yang masuk ke Bawaslu,” tuturnya.
Reporter: Ridlo Susanto