Medan, Gatra.com - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Syafrida R Rasahan mengatakan ada 4 daerah yang kemungkinan besar menggelar pemungutan suara ulang (PSU).
"Keempat daerah itu Medan, Mandailing Natal, Padang Sidempuan, dan Dairi," ujarnya di Medan, Kamis (18/4).
Dijelaskannya ada beberapa alasan mengapa keempat daerah itu menggelar pemungutan suara ulang. Untuk di Medan, ada pemilih dengan menggunakan e-KTP di Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tidak sesuai domisili.
"Bawaslu Medan sudah kita minta turun ke lokasi. Ada 36 orang yang memilih dengan e-KTP di luar domisili TPS. Apakah itu ada unsur kesengajaan atau mobilisasi, sedang didalami oleh Bawaslu Medan," jelasnya.
Di Kabupaten Mandailing Natal, ada anak di bawah umur kedapatan menggunakan hak pilih dengan menggunakan formulir undangan C6 orang lain. Sedangkan di Dairi dan Padang Sidempuan didapati masyarakat memilih dengan membawa foto copy C6 milik orang lain.
"Ketahuannya setelah pemilih C6 yang asli datang. Semuanya ada unsur pidananya. Kita lihat nanti seperti apa," ungkapnya.
Mengenai pelaksanaan PSU, Syafirda menyerahkan hal tersebut kepada KPU selaku penyelenggara. "Cuma ada aturan, PSU dilakukan paling lambat 10 hari setelah hari pemungutan suara. Berarti 27 April sudah harus selesai. Kalau PSU, berarti semua diulang, untuk 5 jenis surat suara," imbuhnya.
Reporter: Putra TJ