Medan, Gatra.com - Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) menurunkan tim ke Kabupatan Nias Selatan. Hal itu dilakukan untuk mencari tahu apakah ada unsur pidana terkait batalnya pemungutan suara Pemilu 2019 di 5 kecamatan.
"Tim Sentra Gakkumdu sudah turun ke sana (Nisel)," ujar Ketua Bawaslu Sumut, Syafrida Rasahan, saat ditemui di kantornya, Jalan Adam Malik, Medan, Kamis (18/4).
Dijelaskannya, berdasarkan pasal 510 dan 517 UU 7/2017 dinyatakan bahwa setiap orang yang menyebabkan orang lain tidak bisa menggunakan hak pilih bisa diancam ancaman pidana maksimal 2 tahun penjara dan denda Rp24 juta.
Baca Juga: Menpan RB Tegaskan Tak Ada Sanksi untuk UAS
"Kita lihat nanti dari penyelenggara maupun sekretariat, apakah ada unsur kelalaian. Karena bisa dipidana," imbuhnya.
Bawaslu, kata dia, akan meminta penjelasan dari KPU Sumut terkait langkah apa yang akan dilakukan khususnya mengenai jadwal PSU (Pemungutan Suara Ulang). Berdasarkan aturan, batas akhir pemungutan suara ulang yakni 10 hari setelah hari pemungutan suara.
Komisioner KPU Sumut Divisi Teknis, Benget Silitonga mengatakan ada 5 kecamatan di Nias Selatan yang pemilunya ditunda akibat terlambatnya pendistribusian logistik. Kelima kecamatan yang gagal ikut pemilu di Nias Selatan yakni Kecamatan Toma, Tomambowa, Siduawori, Barumazino, dan Lolowao.
Baca Juga: H+1 Pemilu, Menteri PAN-RB Imbau ASN Tak Ikut Gaduh
Berdasarkan pasal 91 PKPU Nomor 3/2019 tentang pemungutan suara, dimungkinkan pelaksanaan pemilu ditunda karena sejumlah pertimbangan. Seperti bencana alam, gangguan keamanan, dan gangguan lainnya. Berdasarkan pertimbangan itu pemilu di lima kecamatan di Nisel tersebut ditunda.
"Karena proses Pemilu di sana belum dilaksanakan, maka Pemilu yang akan dilakukan adalah Pemilu susulan," papar Benget. Terdapat 153 tempat pemungutan suara di lima kecamatan itu.
Reporter: Putra TJ