Pontianak, Gatra.com - Berdasarkan hasil rapat pleno Bawaslu Kalimantan Barat pada Rabu 17 April, ada sebanyak 13 TPS di Kalimantan Barat yang potensi dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU).
Kordiv Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Kalbar, Faisal Riza, mengatakan bahwa berdasarkan PKPU, mekanisme PSU harus mengantongi rekomendasi dari pengawas TPS.
“Kita sudah hitung, sampai tadi pagi, potensi PSU di Kalimantan Barat, ada sekitar 13 TPS,” ujar Faisal di Kantor Bawaslu Kalbar, Jalan WR Supratman, Pontianak, Kalimantan Barat, Kamis (18/4).
Data ini menurutnya mungkin saja berubah, karena masih menunggu hasil pemeriksaan pengawasan PTPS di masing-masing Kabupaten/Kota.
“Ini untuk menuju PSU-nya berbeda-beda, tapi ada juga yang sama,” tambahnya.
Faisal mengatakan, TPS yang berpotensi terjadi PSU ini tersebar di beberapa Kabupaten/Kota, diantaranya sebanyak lima TPS di Kabupaten Sintang, yang berada di Kecamatan Kayan Hulu dan Kecamatan Kayan Hilir, dengan permasalahan tidak adanya surat suara Pilpres.
“Lima TPS di Kabupaten Melawi, berada di Kecamatan Pinoh Selatan dan Kecamatan Belimbing, dengan permasalahan pembongkaran kotak suara sebelum waktunya, dan dugaan pencoblosan surat suara oleh KPPS,” katanya.
Baca Juga: Bawaslu Sulsel Ancam Siapapun Ubah Hasil C-1 akan Diproses Hukum
Selebihnya lanjut Faisal, masing-masing ada satu TPS di Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Bengkayang, Kecamatan Sungai Raya, Kecamatan Kapuas Kabupaten Sanggau, dan di Kelurahan Mariana, Kecamatan Pontianak Kota, Kota Pontianak. Pernasalahan yang dihadapi karena tidak tersedianya surat suara DPD di Kecamatan Sungai Raya. Selain itu, permasalahan pemilih memilih diluar DPT memilih menggunakan e-KTP sebanyak 11 orang ada di Kecamatan Kapuas dan 27 orang di Kelurahan Mariana.
“Secara fiks kita akan memastikan ini hingga nanti sore, apabila ini sudah ada resminya, kita akan sampaikan surat itu kepada KPU, untuk dilaksanakan PSU,” katanya.
Dari hasil koordinasi, KPU juga menurutnya telah menyanggupi jika memang dilakukan PSU.
Reporter: Angah
Editor: Anthony Djafar