Home Politik Bawaslu Sulsel Ancam Siapapun Ubah Hasil C-1 akan Diproses Hukum

Bawaslu Sulsel Ancam Siapapun Ubah Hasil C-1 akan Diproses Hukum

Makassar, Gatra.com – Peringatan keras disampaikan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulsel, Laode Arumahi, terkait adanya sinyalemen orang tertentu yang nekat melanggar aturan dengan merubah hasil perhitungan suara.

“Jangan coba-coba mengubah hasil pemilu karena pasti ketahuan dan pasti kami proses,” tegas Arumahi kepada Gatra.com, Kamis (18/4).

Menurutnya, Bawaslu Sulsel dalam bekerja punya basis data berupa formulir C-1 dari TPS. Formulir ini dipegang masing-masing pengawas TPS dari Bawaslu. Pengawas TPS ini ada di semua TPS.

“Basis kami C-1, jadi kalau berbeda berarti ada yang ubah dan karenanya pasti kami proses,” ancam Arumahi yang lama bekerja sebagai wartawan ini.

Sebelumnya, ada kekhawatiran data hasil di TPS ini bisa berubah. Pasalnya, ada beberapa TPS yang tidak membiarkan relawan atau masyarakat biasa untuk memotret hasil perhitungan dengan kamera ponselnya.

Peluang terjadinya perubahan bukan dari TPS ke PPK. Tetapi, perubahan bisa terjadi di TPS. Banyaknya partai dan caleg memungkinkan kecurangan ini terjadi.

Baca Juga: Polri Terus Kawal Surat Suara Hingga ke KPU

Bisa saja, terjadi migrasi suara caleg secara internal, sehingga menguntungkan caleg tertentu. Ini terjadi di Kabupaten Pinrang.

 
“Saya di TPS ada 12 Kelurahan Tadokkong hendak memotret hasil rekap tapi dilarang. Alasannya nanti masih mau diubah,” kata Catur Rahmat Syahbani, warga Lembang, Pinrang.

Hal sama dialami Dilla. Menurutnya, di TPS 20 dan 21 Kelurahan Tadokkong, Kecamatan Lembang, ia juga dilarang mengambil gambar. Padahal, ia datang membawa mandat sebagai admin saksi salah satu partai politik.

“Saya juga bertugas sebagai admin saksi dan saya tidak diperbolehkan mengambil gambar,” katanya.

Reporter: Baharuddin
Reporter: Anthony Djafar