Bali, Gatra.com - Kordiv Hukum Data dan Informasi Bawaslu Provinsi Bali, I Dewa Kade Wiase Raka Sandi mengatakan, selama tahapan Pemilu belum berakhir, Bawaslu Bali tetap masih membuka diri untuk menerima laporan dan informasi.
Tentunya tetap dengan ketentuan yang ada. Guna menghindari kesalahpahaman yang terjadi nantinya. Sandi mengatakan, laporan tidak boleh mengandung unsur membangun opini dan menyampaikan hal bersifat spekulatif.
Karena nantinya malah berdampak hukum pada orang yang dituduh, serta akan merugikan si pelapor. "Kami mempersilakan masyarakat melapor, jika memang ada hal-hal yang berkaitan dengan Pemilu 2019,” katanya, (18/04).
Sandi mengingatkan, dalam laporan jangan sampai melaporkan persoalan yang sudah lama atau kedaluwarsa baru dimunculkan sekarang.
"Misalnya, untuk laporan yaitu 7 hari sejak peristiwa tersebut terjadi. Sedangkan, untuk temuan ditemukan yaitu 7 hari juga dari temuan tersebut sejak ditemukan," ujarnya.
Sandi menyampaikan bahwa Bawaslu adalah lembaga profesional dan ingin menyukseskan keseluruhan tahapan Pemilu 2019.
"Mudah-mudahan ini dapat kita wujudkan. Mulai itu dari hal-hal kecil, atau hal-hal detail. Jangan sampai ada sesuatu hal digampangkan, diangap masalah dan bahkan munculnya belakangan atau dikemudian hari,” ujarnya.
Reporter: A.A. Gede Agung
Editor: Hendry Roris Sianturi