Bali, Gatra.com – Ketika pelaksanaan Pemilu 2019 kemarin, beberapa daerah di Bali marak beredar informasi, dengan mengunakan E-KTP dapat memilih di TPS mana saja. Baik di luar alamat atau kota domisili yang tertera dalam E-KTPnya.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Provinsi Bali, I Dewa Gede Agung Lidartawan, mengatakan hal tersebut disebabkan oleh beberapa hal.
Menurutnya, bisa saja hal tersebut dibuat-buat, bisa juga hal tersebut salah tafsir, bisa juga hal tersebut terjadi di tengah masyarakat karena adanya berita hoaks serta bisa juga karena keteledoran KPPS. Karena, tidak mengecek dari, alamat pada E-KTP tersebut.
Lidartawan mengatakan, nantinya KPUD Bali akan mengkaji lebih lanjut, tentang ada tidaknya masalah dalam sosialisasi tersebut. "Ini tentu tetap harus kita lihat dan kita pelajari lagi," jelasnya di Denpasar Rabu (17/4).
Menurutnya jika seandainya hal tersebut masif tentu akan dicari dalang dari penyebar berita hoaks terkait dengan penggunaan E-KTP dapat melakukan pemilihan dimana saja diluar alamat yang tertera di KTP tersebut.
Dikatakan,sebenarnya E-KTP tersebut dapat digunakan mulai dari jam 12 di TPS dimana Desa tempat alamat di KTP tersebut tertera.
"Hanya dapat digunakan di Desa tersebut tidak boleh keluar. Akan tetapi, yang terjadi kemarin informasinya malah dipenggal. Bahwasanya, E-KTP dapat digunakan untuk memilih dimana saja," ucapnya.
Lidartawan menjelaskan bahwa mengunakan E-KTP tersebut ada syarat-syaratnya. Seperti, daftar Pemilih pada khusus kita masukan.
Dengan melihat dimana Desa KTP tersebut dikeluarkan. Serta mulai dapat menyoblos pada jam 12 siang sepanjang surat suara ada. “Jadi tidak ada kewajiban buat kita guna memastikan mereka akan mendapat surat suara,” ujarnya.
Reporter: A.A. Gede Agung
Editor: Hendry Roris Sianturi