Ambon, Gatra.com - Sebanyak 332 warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) IIA Ambon, memprotes penyelenggara Pemilu. Pasalnya, mereka tidak bisa menggunakan hak sebagai warga untuk memilih pada Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Pemilihan Legislatif (Pileg) 17 April 2019, pada TPS 5 di Lapas ini.
Jumlah warga binaan yang ada di Lapas Ambon ini, sampai dengan 17 April 2019, tercatat ada 416 orang. Namun yang bisa menyalurkan hak pilihnya cuma 84 orang.
"Warga binaan kami ada 416 orang, dengan perincian 368 orang laki-laki, dan 48 orang perempuan. Jumlah yang mengikuti pemilu sesuai Daftar Pemilih Tetap (DPT) dari KPU, laki-laki 40 orang dan perempuan 5. Sedangkan pada Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) terdapat 36 orang laki-laki, dan tiga orang perempuan 3," ujar Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) IIA Ambon, La Samsudin kepada Gatra.com, Rabu (17/4).
Padahal, menurut dia, setiap ada tambahan data warga binaan, pihaknya kerap melaporkan kepada KPU. Tapi hasilnya, KPU hanya mengeluarkan satu DPT.
Senada dengan Samsudin, Ketua KPPS TPS 5 Kecamatan Baguala, Hery Taharapy menyebutkan, sejak pemilihan Gubernur lalu, DPT pada Lapas IIA Ambon ini berjumlah 72 orang.
"Hingga Pemilu saat ini masih tetap sama jumlahnya. Padahal kita di sini tidak statis jumlahnya, karena warga binaan di sini ada yang baru masuk dan ada yang keluar karena sudah bebas. Tapi jumlah DPT tetap saja sama, harusnya berbeda. Kita sudah komplain ke atas (KPU) karena ada penambahan-penambahan, tapi tetap tidak ada perubahan," sesal Hery.
Menurut Hery, dari kenyataan yang ada, pihaknya mengambil kesimpulan bahwa data tersebut hanya di-copy-paste. "Sebab ada nama yang sampai terganda beberapa kali. Padahal ada yang orangnya sudah keluar dari Lapas. Ada yang tidak dapat menggunakan hak pilih, karena tidak memiliki data sama sekali," tuturnya,” ucapnya lagi.
Namun pada tahun kemarin (saat Pilgub),bila ada warga binaan yang tidak memiliki data baik KTP maupun KK, dapat diberikan surat keterangan dari Kepala Lapas.
"Karena mereka di sini tidak hanya satu atau dua minggu, namun ada yang sudah sampai sepuluh tahun. Maka KTP mereka tidak dapat diurus. Oleh karena itu mereka tidak memiliki data dan tidak dapat coblos. Karena tidak terdaftar di mana-mana, sehingga tidak dapat menggunakan hak suara, padahal mereka adalah warga negara Indonesia yang mempunyai hak untuk ikut memberikan hak suara mereka," papar Hery.
Tapi untuk Pilpres dan Pileg saat ini, Hery katakan, tidak ada solusi apapun untuk itu, sehingga ratusan warga binaan yang ada tidak bisa memilih.
"Ada juga warga binaan yang memiliki e-KTP, tapi tidak bisa. Karena arahan dari KPU yang bisa coblos menggunakan e-KTP hanya warga yang punya KTP di daerah sekitar Lapas ini," pungkas dia.
Reporter: Tiara Melinda