Merangin, Gatra.com – Sebanyak 343 narapidana di Lembaga Permasyarakatan (lapas) Kelas IIB, Bangko, Kabupaten Merangin, Jambi pada Rabu (17/4) ini belum dapat mencoblos atau menggunakan hak pilihnya.
Ketua KPPS TPS 18, Suherman mengaku bila 343 narapidana tersebut belum dapat menyalurkan suaranya karena tidak adanya surat suara. “Dari 352 warga binaan hanya 9 orang yang dapat memilih, sementara 343 orang lainnya belum bisa,” kata Suherman kepada Gatra.com, Rabu (17/4).
Pelaksanaan pemungutan suara di TPS 18 tersebut sempat dilaksanakan, sementara surat suara yang tersedia hanya 14 surat suara. Namun akhirnya pada jam 13.30, pencoblosan dihentikan karena tambahan surat suara tak kunjung tiba.
"Saya sudah mengumpulkan surat undangan napi yang sudah di data dalam DPTB sebanyak 142. Namun upaya itu sia-sia dikarenakan tidak ada surat suaranya," ucap Suherman.
Reporter: Daryanto