Medan, Gatra.com - Sebanyak 82 pasien yang dirawat di rumah sakit Dr. Pirngadi Medan di Jalan Profesor HM Yamin, Medan tidak menggunakan hak pilihnya. Pasalnya mereka tidak memiliki surat A5 atau form pindah memilih dari KPU Medan.
Kepala Humas RSUP Dr. Pirngadi Medan, Edison mengatakan awalnya jumlah pasien yang memiliki hak suara ada 153 pasien. Namun saat dilakukan penghitungan kembali pada 16 April 2019, ternyata jumlahnya berkurang menjadi 84 pasien.
Kemudian pihak rumah sakit melakukan sosialisasi agar para pasien yang ada hak pilihnya agar membawa lembar A5 pada 17 April 209 agar bisa menggunakan hak pilihnya. Sayangnya, hari ini para pasien hanya 2 orang yang mengggunakan hak pilihnya. Sementara 82 diantaranya tidak memilih karena tidak punya A5.
"Pasien yang memilih itu adalah pasien kanker di lantai 6. Namanya kita tidak bisa beritahukan karena wewenang KPU. Dari Pirngadi tidak berhak untuk itu. Kita sudah memberitahukan dan sosialisasi kepada pasien mengurus A5 terakhir tanggal 10 April, jauh-jauh hari," kata Edison di Medan, Rabu (17/4).
Edison mengatakan, rata-rata pasien tidak mencoblos karena tidak ada A5. "Mereka tidak ada A5 jadi tidak diperbolehkan mencoblos. Kita sudah sosialisasi. Bahkan semalam pun kita terus sosialisasikan," ucapnya.
Salah seorang pasien, Rotua mengaku tidak ada A5 karena ia baru menerima surat undangan tanggal 16 April ,jadi tidak sempat mengurus A5. Apalagi batas akhir 10 April lalu. Ia mengaku kecewa tidak ada dispensasi buat pasien untuk bisa mencoblos.
"Saya ingin memilih, kenapa tidak ada dispensasi. Kami lama kali dibagi undangan memilih," ungkap Rotua yang masuk rumah sakit pada 14 April 2019 karena sakit gula.
Kendati demikian ia berharap agar yang terpilih bisa menjadikan Indonesia sejahtera dan lebih maju.
Reporter: Putra TJ