Home Politik Mantan Wabup Kerinci, Kader Gerindra dan PNS Ditangkap Saat Serangan Fajar

Mantan Wabup Kerinci, Kader Gerindra dan PNS Ditangkap Saat Serangan Fajar

Jambi, Gatra.com - Petugas Gakkumdu Bawaslu Kota Sungai Penuh sedang melakukan pemeriksaan terhadap empat orang yang ditangkap tangan saat akan melakukan money politik pada Selasa (16/4) malam untuk dibagikan pada Rabu pagi (17/4) di Pemilu 2019.

Informasi diterima Gatra.com, mereka diamankan itu adalah mantan Bupati Kerinci Zainal Abidin (44), istrinya Yanti Maria Susanti (42) diketahui anggota DPRD Provinsi Jambi yang juga kembali maju sebagai caleg DPR RI dari Partai Gerindra, Edi Saputra (32), pekerjaan swasta dan Ikrar Dinata (41), pekerjaan PNS Kabupaten Tanjung Jabung Timur Jambi yang juga Korwil Pendidikan Kecamatan Mendahara Ulu.

Mereka diamankan saat akan sedang melakukan serangan fajar menjelang Pemilu 2019 di Kota itu. Penangkapan berawal dari informasi didapati petugas, saat itu petugas gabungan sedang berpatroli mencurigai adanya kegiatan di Hotel Arjuna di kamar hotel bernomor 202. Petugas yang memeriksa kamar tersebut mendapati tiga laki-laki dan seorang perempuan yang merupakan caleg dari Partai Gerindra dari dalam kamar hotel.

Pada saat diperiksa di dalam kamar, petugas menemukan barang bukti berupa koper berisi uang tunai sekitar Rp90 juta terdiri pecahan Rp100 ribu, Rp50 ribu, Rp20 ribu, Rp10 ribu dan Rp5.000. Selain itu dokumen Pileg, kartu nama caleg, amplop dan kaos berlogo partai. Serangan fajar itu dikabarkan juga untuk memenangkan seorang caleg DPR RI Partai Gerindra nomor urut 3, Murady Darmansyah.

Bawaslu Provinsi Jambi Fachrul Rozi mengatakan, saat ini petugas Bawaslu di Kota tersebut sedang melakukan pemeriksaan terhadap Mantan Bupati Kerinci dan mereka yang diamankan itu.

"Sekarang sedang dilakukan pemeriksaan dengan petugas Gakkumdu di sana. Apakah ada unsur money politic atau tidak, kini sedang dalam proses," kata Fachrul.

Ketua Badan Pemenangan Prabowo Sandi di Jambi, Sutan Adil Hendra menyebutkan, pihaknya menghargai proses pemeriksaan itu, namun jika dalam proses terbukti adanya bentuk kecurangan, maka Partai Gerindra memastikan langsung mendiskualifikasikan kadernya. Ia berkata sikap itu sesuai dari arahan Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto yang mengharamkan melakukan kecurangan di Pemilu 2019.

"Informasi kami dapat mantan Bupati ditangkap bersama Caleg Gerindra, 1 orang pekerja swasta, 1 orang PNS serta sejumlah uang dan kartu nama Caleg DPR RI nomor urut 3 atas nama Murady. Pokoknya kita akan mendiskualifikasi caleg kita yang menggunakan politik uang. Itu tanpa kompromi!” Sutan Adi yang juga Ketua Partai Gerindra Provinsi Jambi ini kepada Gatra.com, Rabu (17/4).


Reporter Ramadhani

1566