Banda Aceh, Gatra.com - Sebanyak 134 warga binaan di Rumah Tahanan (Rutan) IIB, Benteng, Kecamatan Kota Sigli, Kabupaten Pidie melakukan protes terhadap penyelenggara Pemilihan Umun (pemilu) 2019 karena tidak bisa memilih.
Dari sebanyak 473 narapidana di Rutan Sigli, 134 napi tidak bisa menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 2019 karena tidak tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).
“Dari jumlah total 473 napi di Rutan Sigli, hanya 339 yang terdaftar dalam DPT dan DPTb, sementara selebihnya tidak terdaftar sehingga tidak bisa memilih,” kata Ketua Devisi Teknis Penyelengara KIP Pidie, Fuadi Yusuf, di Pidie, Rabu (17/4).
Dikatakannya, bila penyelenggara pemilu membolehkan napi yang yang tidak terdaftar di DPT memberikan hak suara pada pemilu ini, maka akan melanggar peraturan PKPU. “Dan KPPS, PPS dan PPK akan kena sanksi pelanggaran,” paparnya.
Pantauan wartawan di lokasi, warga binaan di Rutan Benteng sempat berteriak-teriak karena tidak bisa menggunakan hak pilih pada pemilu Pilpres, DPR, DPD, DPRA dan DPRK sehingga proses pencoblosan molor dari jadwal yang ditetapkan pukul 07.00 WIB.
Selanjutnya, pencoblosan baru dilakukan sekitar pukul 12.00 WIB setelah pihak KIP memberikan penjelasan tentang aturan PKPU kepada penghuni lapas.
Reporter: Teuku Dedi