Banda Aceh, Gatra.com - Pihak Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Panitia Pengawas (Panwas) Gampong Punge Jurong, Kecamatan Meuraxa, Banda Aceh mengamankan empat orang warga yang hendak melakukan pencoblosan surat suara ilegal di TPS 04 gampong setempat.
Keempat pelaku yang diamankan yakni tiga orang berasal dari Aceh Utara dan satu orang berasal dari Lhoksemawe. Mereka diamankan saat ingin nyoblos di TPS 04 di Punge Jurong oleh PPS dan panwas karena bukan warga setempat.
Pasalnya, mereka melakukan pencoblosan secara tidak sah yang bukan di wilayah asalnya dan tidak masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Mereka datang dengan membawa undangan ke TPS setempat dan mengaku diberikan izin memilih oleh Kepala Lorong bernama Zein.
Salah satu warga yang ditangkap bernama Azhari mengaku, mereka diberikan undangan serta uang tunai senilai Rp50 ribu pe orang untuk mencoblos salah satu caleg DPRK dan calon presiden.
Koordinator Gakkumdu Banda Aceh, M. Yusuf Al Qardhawy mengatakan, pihaknya memang menerima informasi tersebut. Menurut informasi yang diterima, keempat warga yang ditangkap terdiri dari seorang warga Lhokseumawe dan tiga lainnya warga Aceh Utara.
“Mereka datang membawa undangan atas nama orang lain. Ada warga dan pengawas di situ yang tidak mengenal mereka, setelah diperiksa KTP dan lainnya diketahui bahwa mereka bukan warga setempat,” ujar M. Yusuf, kepada wartawan di kantor Bawaslu Banda Aceh, Rabu (17/4).
Keempat warga itu kemudian diamankan di kantor keuchik gampong setempat. Pihak Gakkumdu yang berasal dari sejumlah instansi seperti Kejaksaan, Polri dan Bawaslu pun datang ke lokasi yang kemudian diamankan ke Sekretariat Gakkumdu Banda Aceh.
Sementara itu, Penyidik Gakkumdu, Ipda M. Hadimas mengatakan, keempat warga luar Banda Aceh itu diamankan atas dugaan pelanggaran yang dilakukan. “Hingga kini, keempat warga pencoblos ilegal itu pun masih diperiksa lebih lanjut oleh pihak terkait,” jelasnya.
“Hari ini masih kita periksa, tentukan pasal dan akan kita klarifikasi, dari situlah nanti akan terungkap semua kebenarannya seperti apa,” ujar Hadimas.
Kasi Intel Kejari Banda Aceh, Baginda yang juga merupakan tim Gakkumdu mengatakan, kasus ini masih dalam penelaahan pihak Panwaslih. Setelah ditelaah nantinya jika terbukti adanya pelanggaran, maka kasus ini masuk ke dalam resigtel Gakkumdu.
“Setelah itu tim Gakkumdu nanti akan melakukan tahap pertama yang mana di situ akan ditentukan pasal atas pelanggaran yang dilakukan. Saat ini mereka masih diamankan di Sentra Gakkumdu,” pungkasnya.
Reporter: Teuku Dedi