Tanjung Jabung Barat, Gatra.com - Proses pengembangan kasus penyelundupan 69.305 ekor baby lobster membuahkan hasil. Polres Tanjung Jabung Barat, menetapkan tiga orang tersangka baru dalam kasus tersebut.
Tiga orang tersangka baru tersebut yaitu R (32), S (37) dan MM (39). Ketiganya merupakan warga kabupaten Tanjung Jabung Barat. Mereka ditangkap, karena turut serta membantu proses penyelundupan puluhan ribu baby lobster tersebut.
Kapolres Tanjung Jabung Barat, AKBP ADG Sinaga, melalui kasat Reskrim, Iptu Dian Purnomo mengatakan, kalau ketiganya ditetapkan menjadi tersangka karena mereka memiliki peran penting dalam proses penyelundupan. Penangkapan ketiganya juga merupakan pengembangan dari dua tersangka sebelumnya, M (34) dan H (57).
"Memang masing-masing memiliki peran yang berbeda. Sekarang, sudah diamankan dan mengikuti proses hukum," ujarnya Rabu (17/4).
Dikatakan Dian, pihaknya saat ini masih terus melakukan pengembangan kasus ini. Oleh sebab itu, tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah lagi. Karena polisi masih mengejar siapa penadah dan asal puluhan ribu baby lobster tersebut.
Untuk ketiga tersangka baru ini, menurut Dian akan dikenakan pasal yang sama dengan dua tersangka sebelumnya karena perannya dianggap sama penting.
"Keduanya sama kita kenakan pasal 88 junto pasal 16 ayat 1, UU nomor 32 tahun 2004 tentang perikanan," kata Dian.
Reporter: Rolis Saputra