Pontianak, Gatra.com - Anggota Sentra Gakkumdu Kabupaten Melawi dipimpin langsung Kapolres Melawi dan Kasat Reskrim Polres Melawi, dibantu BKO Brimob Polda Kalbar telah mengamankan seorang yang diduga pelaku tindak pidana pemilu di Jalan Nanga Pinoh - Kota Baru KM. 10 Desa Semadin Lengkong, Kecamatan Nanga Pinoh, Kabupaten Melawi, Kalimantan Barat, sekitar pukul 22.00 WIB, pada Selasa 16 April.
Kordiv Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Kalbar, Faisal Riza menjelaskan pada saat pelaku diamankan, petugas menemukan tas yang berisikan amplop, surat tugas saksi dan uang.
Petugas menanyakan kepada yang diduga pelaku dan diakui uang tersebut akan diberikan kepada warga masyarakat Desa Ella Hilir Kecamatan Ella Hilir Kabupaten Melawi, agar memberikan suara atau mencoblos Caleg Kabupaten Melawi Dapil 2 atas nama WH dari Partai Nasdem.
“Pelaku berinisal Sp dan dua saksi yaitu Sj dan Ar, beserta barang bukti diamankan dan diserahkan ke Bawaslu Kabupaten Melawi guna proses lebih lanjut,” kata Faisal Riza saat ditemui di Jalan Reformasi, Pontianak, sekitar pukul 14.30 WIB.
Setelah diserahkan ke Bawaslu dan dihitung, ada 324 amplop yang berisikan uang kertas pecahan Rp50ribu dan Rp100ribu dengan total keseluruhan sebesar Rp81.500.000.
Selain itu, di Kabupaten Sekadau juga adanya laporan masyarakat namun bukan OTT.
Dari laporan masyarakat yang menerima satu buah amplop berisi Rp100ribu dengan alat peraga kampanye milik salah satu calon legislatif dari Partai Gerindra berinisial AR.
“Kami masih telusuri di Kabupaten Ketapang karena masih berbentuk laporan,” katanya.
Reporter: Angah
Editor: Anthony Djafar