Pontianak, Gatra.com - Sebanyak 2.213 warga binaan pemasyarakatan (WBP), dari 5.446 warga binaan di seluruh Lapas dan Rutan di Kalbar tidak dapat menyalurkan hak suaranya dalam Pemilu 2019.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Kalbar, Suprobowati, mengatakan jika para warga binaan yang tidak dapat memilih karena terkendala data yang tidak sama antara data vonis dengan identitas pada KTP.
“Karena di vonis dari hasil pemeriksaan Polisi atau penyidik, ternyata ada yang namanya berbeda, ada yang alamat RT atau RW-nya berbeda, sehingga ini menjadi permasalahan yang paling utama di Lapas dan Rutan Kalimantan Barat,” katanya saat ditemui di Lapas Klas IIA Pontianak, Jalan Adisucipto, Kubu Raya, Kalimantan Barat, Rabu (17/4).
Saat ini, Kanwil Kemenkumham menggunakan sistem database pemasyarakatan (SDP), sehingga data seluruh warga binaan langsung masuk kedalam Lapas dan Rutan, yang dicatat berdasarkan data pada vonis. Sehingga data yang digunakan merupakan data pada saat vonis, berbeda dengan KTP yang dimiliki oleh warga binaan.
“Karena bagaimanapun KPU tidak mau tahu jika KTP tidak sama dengan identitas yang sesungguhnya,” tambahnya.
Menurutnya KPU juga tidak dapat berbuat banyak, sebab dari data yang dikumpulkan penyidik, banyak warga binaan dengan kasus narkotika yang sering menyamarkan identitasnya.
Selain kendala warga binaan yang tidak dapat memilih, Suprobowati juga menyayangkan KPU yang tidak melakukan sosialisasi di Lapas Klas IIA Pontianak.
“Mereka pada menanyakan, mereka di dalam mungkin sejak lima tahun yang lalu. Bingung seperti apa sih, bagaimana sih, bukan kita mempromosikan, tetapi memberi pengarahan bagaimana cara mencoblos,” imbuhnya.
Dalam pemilu ini, pemungutan suara di seluruh Lapas dan Rutan terbagi dalam 17 TPS diseluruh UPT di Kalimantan Barat.
Reporter: Angah
Editor: Anthony Djafar