Home Politik Pasca Putusan PTUN Jambi, KPU Sarolangun Tetapkan 6 Caleg Masuk DCT

Pasca Putusan PTUN Jambi, KPU Sarolangun Tetapkan 6 Caleg Masuk DCT

Sarolangun, Gatra.com - Pasca putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jambi yang memutuskan terkait gugatan Adjudikasi sengketa pemilu 2019, dan menerima gugatan enam orang caleg petahana pada 12 April 2019 lalu.

KPU Sarolangun Selasa (18/4) sore melaksanakan pleno dengan menetapkan enam caleg petahana, yakni H Muhammad Syaihu, Hapis, Azakil Azmi, Jannatul Firdaus, Cik Marleni dan Aang Purnama masuk ke Daftar Calon Tetap (DCT) calon anggota DPRD Sarolangun 2019-2024, artinya sah untuk dipilih pada helatan Pileg pada 17 April 2019.

Ketua KPU Sarolangun, Muhammad Fakhri saat diwawancarai Gatra.com mengatakan bahwa sesuai putusan PTUN Jambi, pihaknya menetapkan dengan memasukkan kembali 6 dari tujuh caleg yang dicoret. 

"Kita sudah selesai melaksanakan pleno. Karena sesuai aturannya harus diproses selama tiga hari kerja. Jadi hari ini, berdasarkan hasil pleno, 6 caleg tersebut kita masukkan kembali ke DCT," katanya, Selasa (16/4) sore.

Ia mengatakan penetapan 6 caleg ke DCT ini sesuai dengan amanah Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 471 Ayat 8 yang menerangkan, bahwa KPU harus melaksanakan putusan PTUN selama tiga hari masa kerja.

"Untuk Mulyadi memang tidak kita masukkan. Karena putusan PTUN hanya memutuskan untuk enam orang saja. Jadi kita hanya menerima apa yang diputuskan PTUN Jambi saja," ujarnya.

Ia menjelaskan, pihaknya belum menerima alasan dikabulkannya gugatan 6 caleg  oleh PTUN Jambi. Kendati demikian, pihaknya tetap menerima putusan tersebut. Artinya, usai penetapan hasil pleno tersebut, 6 caleg tersebut secara sah kembali masuk ke DCT dan dicoblos sebagai caleg Pemilu 2019.

"Untuk SK-nya masih kita kerjakan sekarang. Hari ini Selasa (16/4) semuanya selesai. Untuk Pemilu besok mereka sah dicoblos," katanya lagi.


Reporter: Warsun Arbain

1236