Padang, Gatra.com - Ketua Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang akan melayani pasien yang memiliki surat A5 untuk Pemilu 2019. Pencoblosan akan dilakukan di Rumah Sakit (RS).
M. Sawati, Ketua KPU Kota Padang menyebutkan, jika pasien memiliki surat A5, KPU akan datang ke RS. “Kalau sudah memiliki A5, itu akan kita layani. Seandainya jumlah mereka di satu RS itu banyak, maka kita akan bawa kotak ke sana,” ujarnya kepada Gatra, Selasa (16/04).
Pencoblosan bagi pemilik A5 yang berada di RS, dilaksanakan setelah pemilihan di TPS selesai. “Kita berkoordinasi dengan rumah sakit, berapa banyak pasien yang memiliki A5. Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) nanti yang akan melakukannya,” ungkap Sawati.
TPS yang akan melayani pasien, itu TPS yang berada di sekitar RS. “Kalau sudah ada data dari pihak rumah sakit, KPPS akan membawakan surat suara ke sana. Kalau TPS itu kurang surat suaranya, maka akan ditambah dari TPS lain,” jelasnya.
Terkait syarat memilih di RS, kata Sawati, memiliki A5. Surat itu, diurus paling lambat 10 April 2019, yang diurus oleh Daftar Pemilih Tetap (DPT) ataupun keluarga yang mewakili.
“Syarat utamanya, terdaftar sebagai DPT, kalau pindah, pakai A5,” ungkapnya.
Terkait logistik Pemilu di Kota Padang, menurut Sawati sudah semuanya didistribusikan. “Kota Padang sudah siap laksanakan pesta demokrasi ini,” ucapnya.
Reporter: Zulfikar