Jambi, Gatra.com - KPU Kota Jambi memusnahkan sebanyak 42.725 surat suara yang rusak atau yang melebihi kebutuhan pemilu 17 April 2019. Pemusnahan dilakukan di Gudang Astaka Jambi Selatan Kota Jambi, Selasa (16/4) sore.
Ketua KPU Kota Jambi, Yatno menjelaskan surat suara yang dimusnahkan itu dengan cara dibakar dilakukan supaya tidak disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Untuk DPD RI ada sebanyak 4.085 lembar, DPRD Provinsi 3.743 lembar, DPRD Kota I 2.539 lembar, DPRD Kota II 1.193 lembar, DPRD Kota III 956 lembar, DPRD Kota IV sebanyak 2.101 dan DPRD Kota V 952 lembar.
"Surat suara yang paling banyak dibakar yakni Presiden dan Wakil Presiden RI sebanyak 12.519 lembar dan DPR RI sebanyak 14.367 lembar," ujar Yatno.
Menurut Yatno pemusnahan tersebut dihadiri langsung oleh Bawaslu Kota Jambi, Kapolresta Jambi, Dandim 0415 Batanghari, dan Kejaksaan Negeri Jambi melalui berita acara nomor 87/PP.10.5-BA/1571/KPU Kot/IV/2019 tentang pemusnahan atau melebihi kebutuhan pemilu 2019 di KPU Kota Jambi.
"Total keseluruhan yang kita musnahkan mencapai 42.725 suara suara," kata Yatno.
Reporter: Ramadhani