Home Politik Kejari Jakpus Tahan 4 Tersangka Hoaks 7 Kontainer Surat Suara Tercoblos

Kejari Jakpus Tahan 4 Tersangka Hoaks 7 Kontainer Surat Suara Tercoblos

Jakarta, Gatra.com - Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) menahan 4 orang tersangka kasus dugaan hoaks 7 kontainer surat suara tercoblos setelah menerima pelimpahan tahap dua dari tim penyidik pada Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal Polri (Dittipidsiber Bareskrim Polri).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung), Mukri di Jakarta, Selasa (16/4), menyampaikan, tim penuntut umum Kejari Jakpus menahan keempat tersangka tersebut setelah menerima pelimpahan tahap dua pada Senin kemarin (15/4).

Penahanan dilakukan tim dari Kejari Jakpus setelah melakukan pemeriksaan kondisi keempat tersangka dan barang bukti yang diserahkan oleh tim penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri.

Adapun keempat tersangkanya yakni Suroso (S), Titi Setiawati (TS), Sugiyono alias Abdul Karim (SY), dan Mujiman alias Maulana (M). Tiga tersangka selain Titi ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Jakarta Pusat selama 20 hari.

"Sedangkan untuk tersangka inisial TS ditahan di Rutan Pondok Bambu Jakarta Timur selama 20 hari berdasarkan surat perintah penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat," kata Mukri.

Keempat orang tersangka di atas diduga melakukan penyebaran berita bohong atau hoaks melalui media sosialdan atau menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) dan atau penghinaan terhadap penguasa atau badan hukum yang ada di Indonesia.

Menurut Mukri, Kajari Jakpus telah menerbitkan surat perintah penunjukan Tim Jaksa Penuntut Umum untuk menyusun surat dakwaan dan segera melimpahkan perkara hoaks ini ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk disidangkan.

Dalam perkara ini, Suroso, Titi Setiawati, Sugiyono alias Abdul Karim, dan Mujiman alias Maulana disangka melanggar Pasal 14 Ayat (1) dan (2) dan atau Pasal 15 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 45 A Ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat (2) dan atau Pasal 45 Ayat (3) juncto Pasal 27 Ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 207 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.