Jakarta, Gatra.com- Sejumlah Mahasiswa UI sudah menyiapkan bukti-bukti untuk menggugat SK Menteri Riset dan Pendidikan Tinggi Nomor 11566/M/KP/2019 tahun 2019 mengenai pengangkatan anggota Majelis Wali Amanat (MWA) Universitas Indonesia ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta pada Selasa (16/4).
Para penggugat tersebut antara lain adalah Satria Aditama (FH UI 2015), Raihan Hudiana (FH UI 2015), Alfian Tegar Prakasa (22) (FIA UI 2015), dan Bimo Maulidianto (FIA UI 2015).
"Jadi poin kita sebenarnya ada sesuatu yang tidak sesuai dengan aturan yang ada. Kita menjaga marwah sebagai mahasiswa untuk selalu independensi kampu," ujar Raihan di PTUN Jaktim, Selasa (16/4).
Mereka pun mengaku sudah menyiapkan bukti-bukti yang akan dibawa ke meja hijau. "Kalau untuk persiapannya kita coba ajak mahasiswa yang memiliki keresahan sama dan dari situ coba kami buat gugatan. Beserta kami kumpulkan bukti-bukti," ungkap Satrio.
Dalam hal ini, mereka sudah mengantongi SK Menristekdikti tersebut. Serta SK Menkumham soal kepengurusan Hanura. "Maupun surat dari Rektor yang memang itu bersurat pada Menteri", ucap Satrio.
Sebelum menggugat ke PTUN, mereka juga melakukan telaah pada dokumen yang diperlukan untuk dijadikan bukti. Dokumen tersebut adalah surat dari Rektor yang ditujukan pada menteri.
Menurut Satria ada kejanggalan pada dokumen dari Rektor untuk Menteri tersebut. "Kami coba telaah juga formilnya, jadi aturannya yang harusnya berkomunikasi dengan Menristek itu bukan rektor tapi Senat Akademik, berdasarkan di aturan statuta UI," kata Satria.
Ia mempertanyakan Rektor yang bersurat kepada menteri tersebut Menurutnya, jika Rektor bersurat kepada Menteri, maka seharusnya ada lampiran dari Senat Akademik.
Bamun demikian, hal ini justru surat rektor yang memberikan tembusan kepada Senat Akademik. "Secara formil kami lihat itu ada yang bermasalah," pungkas Satrio.
Reporter: Hanisar Achmad Fauzan
Editor: Birny Birdieni