Home Politik H-1 Pemilu, Dua Kabupaten di Maluku Utara Kekurangan Surat Suara

H-1 Pemilu, Dua Kabupaten di Maluku Utara Kekurangan Surat Suara

Ternate, Gatra.com - Pemilihan umum (Pemilu) tahun 2019 memasuki H-1. Namun logistik Pemilu yang telah didistribusikan, terdapat sejumlah dokuman berupa formulir yang masih kurang.

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Maluku Utara, Muksin Amrin, mengatakan bahwa perihal ini hampir terjadi di 10 kabupaten/kota di Maluku Utara. Termasuk kurangnya formulir C 1 yang berhologram.

Muksin merinci, 3.805 tempat pemungutan suara (TPS) di Maluku Utara telah terdistribusi logistik Pemilu 2019. Namun masih ada kekurangan surat suara DPRD Provinsi untuk di Kabupaten Kepulauan Sula dan Taliabu.

Sebelumnya, kata Muksin, terdapat kekurangan surat suara Pilpres. Namun sudah dipenuhi pada sore tadi. Kecuali untuk DPRD provinsi. "Di Taliabu 4,408 surat suara. Sedangkan di Sula sebanyak 1,085 surat suara. Ini yang masih kurang," terangnya.

Sehingga, solusi yang bisa ditawarkan adalah, apakah bisa menggunakan surat suara yang rusak. Namun, terkait langkah alternatif ini, pihak KPU diminta berkoordinasi dengan KPU RI. Kemudian menyampaikan ke Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). "Karena dikuatirkan pada saat penghitungan, KPPS dan saksi partai menganggap tidak sah," tandasnya.


Reporter: Nurkholis

360