Ternate, Gatra.com - Pemilihan umum (Pemilu) tahun 2019 tinggal menghitung jam. Segala persiapan telah dilakukan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Ternate. Termasuk menggandeng pers sebagai mitra untuk berpartisipatif dalam momentum ini.
Ketua Bawaslu Kota Ternate, Kifli Sahlan, dalam konferensi pers di Ternate, Selasa (16/4), mengatakan bahwa dalam setiap tahapan pemilihan, potensi pelanggaran tak pernah lepas. Mulai dari mobilisasi birokrasi hingga manimpulasi surat suara. Menyadari hal itu, Bawaslu membutuhkan peran media untuk bersinergi dalam pengawalan.
Sebab, Pemilu kali ini memiliki model yang berbeda. Seperti jumlah formulir yang cukup banyak serta formulir c 7 yang terpisah. "Karena masalah kerap muncul dari persoalan administrasi seperti ini," tandasnya.
Menanggapi hal itu, Koordinator Divisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran, Bawaslu Ternate, Sulfi Majid, kepada Gatra.com, mengatakan bahwa dalam rapat pleno, Bawaslu selalu mengeluarkan rekomendasi untuk memperhatikan daftar pemilih tetap (DPT)."Karena menyangkut DPT ini sangat krusial," tandasnya.
Dijelaskan Sulfi, Bawaslu juga telah membentuk tim, yang bertugas menginvestigasi sebuah laporan. Apabila laporannya resmi, maka Bawaslu berkewajiban menindaklanjuti. "Tapi dengan catatan memenuhi syarat formil dan materil," tandasnya.
Baru-baru ini, kata Sulfi, terdapat laporan terkait dugaan money politik (politik uang) di Kelurahan Gambesi, Kecamatan Ternate Selatan dan di Kelurahan Dufa-dufa, Kecamatan Ternate Utara, serta dugaan bagi-bagi minyak tanah."Tapi setelah kita turun, tidak terbukti," tandasnya.
Sedangkan laporan dugaan penggunaan fasilitas negara pada kampanye salah satu capres-cawapres di Ternate, dikatakan Sulfi, telah diserahkan ke Bawaslu Maluku Utara. Sebab pihaknya mengalami kesulitan menemukan dukungan alat bukti yang cukup.
"Syarat formil dan materil tidak terpenuhi. Karena dari foto yang kami dapat, mobil berplat merah itu berada di sebuah lorong, yang tidak ada suasana kampanye," katanya.
Menurut Sulfi, yang bisa dilakukan di Bawaslu adalah laporan masyarakat dapat dijadikan sebagai informasi awal untuk diinvestigasi. "Hasilnya kita tuangkan dalam hasil pengawasan. Dari sini baru kita plenokan, apakah pelanggaran atau bukan. Kalau melanggar, langsung kita registrasi dan klarifikasi ke pihak-pihak yang terlibat di dalamnya," jelasnya.
Reporter: Nurkholis