Jakarta, Gatra.com- Sejumlah Mahasiswa Universitas Indonesia mengajukan gugatan atas terbitnya SK Menristekdikti Nomor 11566/M/KP/2019 tahun 2019 ke Pengadilan Tata Usaha Jakarta, Jakarta Timur pada Senin (16/4). Beleid tersebut mengatur tentang pengesahan Majelis Wali Amanat (MWA) UI yang terdiri dari 17 anggota dari berbagai perwakilan.
Mahasiswa yang mendatangi PTUN adalah Satria Aditama (FH UI 2015), Raihan Hudiana (FH UI 2015), serta Alfian Tegar Prakasa (FIA UI 2015), dan Bimo Maulidianto (FIA UI 2015).
Raihan menyebut beberapa nama-nama yang diangkat menjadi anggota MWA UI bermasalah. Sejumlah nama yang dipermasalahkan mereka antara lain, Bambang Brodjonegoro, Sri Mulyani, Erick Thohir, dan Saleh Husin.
"Kami mempertanyakan independensi dari kampus karena di aturan AD/ART MWA itu menyebutkan tidak boleh ada yang menjadi parpol dan tidak boleh mempunyai tendensi politik," ujar Raihan pada Gatra.com setelah memasukkan gugatan ke PTUN Jaktim, Selasa (16/4).
Adapun Satrio mempertanyakan Pengangkatan Sri Mulyani dan Bambang Brodjonegoro sebagai unsur dari dosen. Status mereka saat ini tidak aktif sebagai dosen dan menjabat menteri di pemerintahan.
Sementara itu, Saleh Husin dipermasalahkan karena masih menjabat sebagai Wakil Ketua DPP Partai Hanura. Sementara Erick Thohir menjadi Ketua TKN Jokowi - Ma'ruf Amin pada Pemilihan Presiden 2019.
Tegar mencurigai pengangkatan nama-nama diatas sebagai aksi bagi-bagi jabatan dan bisa mengganggu independensi kampus. "Kampus itu harus dijaga independensinya," ia menegaskan.
Reporter: Hanisar Achmad Fauzan
Editor: Birny Birdieni