Jakarta, Gatra.com - Dalam rangka melakukan pengawasan pemilu serentak 2019, Koalisi Masyarakat Sipil yang terdiri dari beberapa organisasi seperti ICW, KIPP Indonesia, JPPR Indonesia, KoDe Inisiatif Indonesia, Sindikasi Pemilu dan Demokrasi Indonesia, serta organisasi lainnya menlaporkan hasil pantauannya mengenai pelaksanaan pemilu luar negeri, Selasa (16/4) di sekretariat KoDe Inisiasi Indonesia.
Sehubungan dengan banyaknya dinamika pemilu yang terjadi di luar negeri belakangan ini, Koalisi Masyarakat Sipil telah melakukan pemantauan melalui beberapa metode. Seperti pemantauan media sosial, pemantauan lapangan, dan lainnya. Hal itu diungkapkan Veri Junaidi ketua KoDe Inisiatif.
"Selain itu, kami melakukan pemantauan terhadap pemantauan media, ada 15 media di tingkat nasional yang kami monitoring secara berkala, dan masing-masing provinsi itu satu media, khusus untuk daerah di Jawa karena daerahnya luas kami ambil tiga media," ungkapnya.
Hari ini Selasa (16/4), lanjut Veri, H-1 pemilu tentu ada catatan-catatan temuan, khususnya yang menyangkut soal proses pemungutan suara yang sudah berjalan di luar negeri. Karut marut pemungutan suara di luar negeri seharusnya menjadi pembelajaran dan evaluasi bagi KPU dan Bawaslu dalam melayani hak pilih warga negara.
"Hal tersebut tidak hanya melanggar hak konstitusional warga negara yang berkonsekuensi pertanggungjawaban pidana. Tetapi juga dapat berpotensi arus balik terhadap partisipasi politik warga negara di momen demokrasi elektoral," jelas Veri.
Di tempat yang sama, Ray Rangkuti, Pendiri Lingkar Madani mengatakan, berdasarkan pantauan di lapangan, membludaknya pemilih dari 01 dan 02, dan militansi di antara kedua kubu sangat kuat. Bagaimana KPU dan Bawaslu untuk mengatasi hal ini.
"Seharusnya KPU memberikan sosisalisasi lebih baik lagi pada para panitia TPS. Bila perlu Juklak dan Juknis panitia pemilu di tempel di setiap TPS untuk menghindari adanya kasus seperti yang terjadi di Australia," tegasnya.
Selain itu, Ray juga meminta KPU untuk memberikan penjelasan mengenai para pemilik hak suara di Australia yang tidak mendapatkan haknya karena kendala waktu.
"Saya harap KPU dapat melakukan pemungutan suara ulang untuk masyarakat yang tinggal di luar negeri. Khususnya yang menerima surat suara melalui pengiriman," harapnya.