Jakarta, Gatra.com - Dugaan penghinaan kepada Kepala Negara berupa video yang sempat viral di media sosial dilaporkan oleh Direktorat Hukum dan Advokasi Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf.
Video tersebut menunjukan foto Jokowi diturunkan dan ada simbol nomor urut 02.
"Melakukan perbuatan menurunkan foto Presiden Joko Widodo sebagai kepala negara dengan lagu Indonesia Raya. Ini dugaan pelecehan dan penghinaan terhadap bentuk simbol negara," kata Direktur Advokasi dan Hukum TKN, Ade Irfan Pulungan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (16/4).
Irfan menuturkan, hal tersebut seharusnya tidak boleh dijadikan lelucon apalagi menggunakan simbol negara.
"Kami minta kepolisian untuk menindaklanjuti laporan ini. Karena foto dan lagu kebangsaan Indonesia tersebut merupakan simbol negara. Tidak boleh digunakan seenaknya," ucap Irfan.
Dia menambahkan adanya pandangan politik yang berbeda, tak seharusnya merusak dan melecehkan simbol negara.
"Kami tegaskan agar publik mematuhi hal ini. Simbol negara menjadi rendah martabatnya jika dijadikan lelucon atau parodi," terang Irfan.
Irfan mengungkapkan, barang bukti yang dibawa pihaknya yakni video berserta foto screenshot video yang beredar di facebook itu. Pasal yang dilaporkan yakni pasal 45 jo pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Pasal 207 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).