Home Politik KPU Kota Padang Musnahkan 17.835 Surat Suara

KPU Kota Padang Musnahkan 17.835 Surat Suara

Padang, Gatra.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang musnahkan 17.835 surat suara, karena rusak dan berlebih, Selasa (16/04).

Ketua KPU Kota Padang, M Sawati menyebutkan, pemusnahan surat suara tersebut agar tidak disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab. “Hari ini, kita laksanakan pemusnahan surat suara, baik itu yang rusak ataupun berlebih,” ujarnya di halaman kantor KPU Kota Padang, Selasa (16/04).

Surat suara rusak yang dimusnahkan, kata Sawati ada beberapa kriteria, sobek, terkena bercak tinta dan cetakan kabur (tidak jelas-red).

Sedangkan surat suara berlebih, menurut Sawati itu memang pengiriman dari pusat. “Sebenarnya, kita sudah minta sesuai kebutuhan. Namun, dikirim lebih. Mungkin, kerena mereka takut ada yang rusak, makanya dilebihkan mengirimnya,” jelas Sawati.

Dikatakan Sawati, ada lima jenis surat suara yang dimusnahkan. “Total ada lima jenis surat suara, yaitu, Presiden dan Wakil Presiden, DPR RI, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kota Padang,” jelasnya.

Rincian surat suara yang rusak, sebanyak 1.259 lembar untuk Presiden dan Wakil Presiden, 1.113 lembar DPR RI, 1.633 lembar DPD serta 620 lembar surat suara untuk DPRD Provinsi.

Sedangkan untuk DPRD Kota Padang, Dapil I sebanyak 1.485 lembar, Dapil II 112, Dapil III 345, Dapil IV 344 dan Dapil V 325 lembar.

Lalu, surat suara yang berlebih, sebanyak 1.894 lembar untuk Presiden dan Wakil Presiden, 2. 371 DPR RI, 1.189 DPD serta 3.005 DPRD Provinsi.

Surat suara berlebih yang dimusnahkan untuk DPRD Kota Padang, Dapil I kosong, Dapil II 1.187, Dapil III 29, Dapil IV 924 dan Dapil V tidak ada.


Reporter: Zulfikar

1503