Home Politik RSJ Magelang Sediakan TPS dalam Kawasan Rumah Sakit

RSJ Magelang Sediakan TPS dalam Kawasan Rumah Sakit

Kota Magelang, Gatra.com – Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Prof. Dr. Soerojo Magelang menyediakan tempat pemilihan suara (TPS) di dalam lingkungan rumah sakit. TPS itu  diperuntukkan bagi warga kompleks RS dan pasien rawat inap yang memenuhi syarat.

Menurut Ketua KPPS 01, Sungkowo, ada 258 orang yang masuk dalam terdaftar pemilih tetap. “Surat permohonan izin untuk menggunakan tempat diklat sudah saya berikan kepada Direktur dan sudah disetujui,” kata Sungkowo yang juga Ketua RW 01 Kelurahan Kramat Utara, Kota Magelang.

Sungkowo mengatakan warganya yang tinggal di dalam lingkungan RSJ terbagi di RT 03, 04, dan 05. Sungkowo mengaku belum mengetahui jumlah pasien yang memiliki formulir A5 (permohonan pindah TPS) sehingga dapat mencoblos di lingkungan RSJ Dr. Soerojo.

“Kalau tidak memiliki A5 itu tidak bisa (menggunakan suara di TPS). Di sini jumlah surat suaranya terbatas. Kami juga melayani teman-teman pegawai yang membawa A5,” ujar Sungkowo.

Penggunaan formulir A5 hanya berlaku  bagi pasien dan tidak bagi keluarga penunggu pasien. “Tergantung masih kebagian surat suara atau tidak. Jumlah surat suara yang kami dapat itu juga belum tahu.”

KPU menetapkan, setidaknya 3 syarat yang harus dipenuhi pasien penderita gangguan jiwa agar dapat menggunakan hak pilih. Hanya pasien gangguan jiwa ringan seperti depresi dan masih bisa diajak berkomunikasi yang berhak menggunakan hak pilih.

Syarat pasien mencoblos antara lain wajib memiliki surat keterangan kesehatan layak menggunakan hak pilih. Pasien terdaftar dalam DPT tambahan dan memiliki kartu identitas diri.

Komisi Pemilihan Umum  Kota Magelang merilis daftar pemilih tetap pemilu 2019 mencapai 93.331 orang. Pemilih tersebar di 407 TPS

Reporter: Angga Haksoro

 

1364