Semarang, Gatra.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Tengah menerjunkan tim gabungan beranggotakan ratusan orang untuk mencegah politik uang “serangan fajar” menjelang hari H coblosan pemilu.
Koordinator Divisi Bawaslu Jawa Tengah (Jateng), Anik Sholihatun, mengatakan, anggota tim diterjunkan di sekitar lokasi semua tempat pemungutan suara (TPS).
“Tim gabungan beranggotakan semua komisioner Bawaslu Jateng, bawaslu 25 kabupaten/kota, panitia pengawas kecamatan, dan pengawas TPS melakukan patroli pengawasan di sekitar 115.391 TPS di Jateng,” katanya Selasa (16/4).
Patroli pengawasan ini, kata dia, guna mencegah money politic atau politik uang yang dilakukan calon anggota legislatif (caleg) dan tim sukses calon presiden menjelang pencoblosan atau yang dikenal dengan “serangan fajar” pada H coblosan 17 April 2019.
Anik menyatakan bahwa politik uang merupakan perbuatan tindak pidana pemilu yang diatur dalam UU No. 7/2017 tentang Pemilihan Umum. Pelakunya, baik yang memberi maupun menerima uang, diancam pidana tiga tahun penjara serta denda uang Rp36 juta. “Kami mengingatkan masyarakat agar tidak menerima money politic karena biss dipenjara,” katanya.
Koordinator Divisi Humas dan Hubungan antar-Lembaga Bawaslu Jateng, Rofiuddin menambahkan, jumlah pemantau pemilu yang telah terakreditasi sebanyak 677 orang. Mereka berasal dari berbagai organisasi/lembaga yang telah terakreditasi sebagai pemantau pemilu di Bawaslu pusat dan Bawaslu Jateng.
“Pemantau ini dalam menjalankan tugas dibekali dengan id card yang ditandatangani Ketua Bawaslu RI, lengkap dengan stempel basah,” katanya.
Sementara itu, Ketua Presidium Kawal Pemilu Kita (KPK) Jateng, Syaifudin Anwar, menyarankan Bawaslu juga memantau dan mengawasi kantor partai politik dan posko-posko pemenangan caleg dan pilpres untuk mencegah politik uang. “Informasi yang kami peroleh, tempat tersebut sebagai sumber utama daripada pelanggaran money politic,” ujar dia.
Menurut Anwar, praktik money politic beredar luas di seluruh wilayah Jateng dengan berbagai modus, semisal pembagian paket sembako dan sarung. KPK menerima laporan pelanggaran pemilu dari berbagai daerah, antara lain money politic di Klaten oleh caleg DPR RI yang membagikan uang Rp20.000. “Pengawas di daerah tidak berani menindak dan mencegah money politic seperti kejadian di Karanganyar,” kata Anwar.
Reporter : Insetyonoto