Pontianak, Gatra.com - Bawaslu Kalbar merilis jumlah TPS rawan di 14 Kabupaten Kota di Kalbar. Kabupaten Kapuas Hulu menjadi daerah paling banyak TPS rawan dengan jumlah 1.047 TPS, disusul Kota Pontianak 973 TPS, Kabupaten Sambas 844 TPS, Kota Singkawang 736 TPS, dan Ketapang 563 TPS.
“Data tersebut merupakan 67 persen dari total TPS atau sekitar 10.987 TPS dari total 16.499 TPS di Kalbar,” jelas Faisal Riza, Kordiv PHL Bawaslu Kalbar di Kantor Bawaslu Kalbar, Jalan WR Supratman, Pontianak, pada Selasa (16/4).
Sedangkan untuk daerah lainnya di Kalimantan Barat, yang dipetakan memiliki TPS rawan yaitu, Kabupaten Kubu Raya 510 TPS, Kabupaten Sintang 328 TPS, Kabupaten Mempawah 317 TPS, Kabupaten Bengkayang 218 TPS, Kabupaten Landak 191 TPS, Kabupaten Melawi 174 TPS, Kabupaten Sekadau 142 TPS.
“Untuk dua daerah dengan tingkat kerawanan paling rendah yaitu di Kabupaten Sanggau sebanyak 76 TPS, dan Kabupaten Kayong Utara dengan 27 TPS,” ujarnya
Bawaslu Kalbar dalam konteks patroli pengawasan juga memastikan pengawasan terhadap TPS rawan misalnya ada tidak kekurangan surat suara hingga adanya dugaan praktek politikuang.
“Jika TPS rawan yang dipetakan menjadi fokus dari patroli di masa tenang dan hari H pencoblosan,” ucapnya.
Dikatakan, dengan pemetaan TPS rawan ini juga sebagai strategi pengawasan yang dilakukan jajaran di bawah dan membangun partisipasi publik agar semua stakeholder bisa memastikan ada tidaknya potensi rawan.
Faisal menuturkan setidaknya ada beberapa indikator TPS rawan dengan memastikan berapa TPS terdapat pemilih DPTb, TPS terdapat pemilih DPK, TPS dekat Rumah Sakit, TPS dekat perguruan tinggi, dan TPS dekat lembaga pendidikan karena punya potensi kekurangan surat suara, dikhawatirkan DPT atau DPKnya melonjak.
"Kerawanan yang kita anggap tentu punya indikator, karena dalam konteks sebetulnya penyelengaraan prosedur dan potensi-potensi pidana pemilu, bukan dalam aspek kerawanan keamanan, meskipun itu bisa disampaikan pihak terkait," katanya.
Kemudian indikator lainnya yang menandakan suatu TPS dinyatakan rawan yaitu dugaan kuat di TPS yang terdapat praktik politik uang, TPS terdapat praktik penghinaan atau menghasut di antara pemilih, TPS dengan anggota KPPS yang berkampanye untuk peserta pemilu, TPS dekat Posko atau rumah tim kampanye, serta di TPS terdapat logistik rusak.
Komisioner KPU Kalbar, Trenggani berharap agar masyarakat dapat berperan serta mengawasi hasil dan penyelenggara dalam hal ini KPPS. Karena persyaratan untuk menjadi KPPS satu diantaranya tidak beraviliasi dengan Parpol maupun tim sukses, itu menjadi syarat utama termasuk segi umur dan tidak dua periode.
Selain itu, sudah dilakukan pengecekan di Sistem Informasi Parpol untuk memastikan sudah semua tersaring.
KPU Kalbar juga sudah melakukan bimtek sampai ke tingkat KPPS untuk meyakinkan dan memberikan pemahaman tentang pemungutan dan penghitungan serta integritas, karena menjadi KPPS adalah pengabdian kepada negara.
"Ada saksi, ada Pengawas TPS dan masyarakat jika ada hal yang dilakukan KPPS diluar dari UU. Kami memberikan akses seluas-luasnya kepada masyarakat untuk mendokumentasikan C1 Pleno yang sudah di tandatangani semua, dan itu bisa menjadi bukti jika ada kecurangan-kecurangan dilakukan, sehingga diperlukan partisipasi aktif masyarakat," katanya.
Reporter: Angah
Editor: Anthony Djafar