Jakarta, Gatra.com - Masa tenang pemilu serentak 2019 berlangsung dengan baik. Media konvensional, seperti televisi, radio dan lainnya, menaati peraturan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).
Meski demikian, di media sosial (medsos) masih terjadi gejolak di masa tenang pemilu. Hal itu diakui oleh Komisioner KPI Hardly Stefano.
"Penyiaran kita lebih baik sekarang, jika dibandingkan dengan media sosial. Masa tenang ini media penyiaran kita patuh pada aturan yang diterapkan oleh KPI," kata Hardly di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Selasa (16/4)
Menurut Hardly, tidak ada tayangan iklan kampanye di televisi selama masa tenang. Baik itu merugikan atau menguntungkan salah satu kandidat peserta pilpres dan pileg 2019.
Mengenai hasil perhitungan cepat (qiuck count) pemilu, Hardly mengimbau masyarakat tidak mempercayai itu sebelum dua jam TPS tutup.
"Misal TPS tutup jam 13.00, aturannya setelah masuk jam 15.00 maka perhitungan cepat boleh ditayangkan. Kalau ada perhitungan cepat yang beredar sebelum tersebut maka bisa dikategorikan sebagai hoaks," jelasnya.