Pontianak, Gatra.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pontianak mencatat terdapat 27 orang dari 60 pasien dengan gangguan jiwa di Rumah Sakit Jiwa Kota Pontianak, yang layak untuk memilih setelah diperiksa oleh psikiater.
Ketua KPU Kota Pontianak, Deni Nuliadi kepada sejumlah wartawan menerangkan bahwa pihaknya sudah berkoordinasi dengan pihak RSJ Kota Pontianak, di mana data awalnya berkaitan jumlah pasien RSJ yang diterima sebanyak enam puluh orang. Setelah diteliti kelayakan atau tidak, terseleksi ada 27 orang yang layak memilih.
"Setelah didata lagi, ada 5 orang dengan gangguan jiwa yang dicatat dapat memilih," ujar Deni Nuliadi usai pemusnahan surat suara di Gudang KPU Kota Pontianak, Jalan Zainuddin, Pontianak, Kalimantan Barat, Selasa (16/4).
Menurut Deni Nuliadi, lima orang yang dinyatakan psikiater dapat memilih ini, nantinya akan dilayani oleh KPPS terdekat, sehingga ada petugas yang jemput bola ke RSJ untuk melayani hak pilih tersebut.
Selain itu juga, nantinya lima orang dengan gangguan jiwa, ini saat pemilihan akan didampingi oleh petugas psikiater RSJ Kota Pontianak.
"Jadi TPS khusus untuk di RSJ tidak signifikan, maka petugas KPPS terdekat yang akan jemput bola dalam melayani hak pilih," katanya.
Deni menjelaskan, terjadi kesalahpahaman yang terjadi di masyarakat dalam mendefinisikan bahwa orang gangguan jiwa itu adalah orang yang gangguan jiwa secara permanen, padahal orang dengan gangguan jiwa sebenarnya bisa sembuh dan dianggap layak jika sudah lulus pemeriksaan psikiater.
"Ini semua berangkat dari putusan Mahkamah Konstitusi tahun 2016, di mana MK digugat oleh lembaga dan pemerhati orang dengan gangguan jiwa," katanya.
Dari gugatan itu, lanjut Deni tidak semua dikabulkan, melainkan hanya beberapa saja dari gugatan. Namun orang dengan gangguan jiwa permanen tidak dibolehkan memilih.
"Spektrum orang dengan gangguan jiwa itu luas. Misalkan saja orang takut ketinggian, itu juga orang dengan gangguan jiwa. Apakah yang ini tidak bisa memilih? Tentu tidak bisa di generalisir semuanya," tambahnya.
Untuk itu penentuan orang dengan gangguan jiwa yang layak memilih atau tidak ditentukan oleh ahlinya, yakni psikiater, sebagaimana yang telah ditetapkan oleh MK.
Reporter: Angah
Editor: Anthony Djafar