Jakarta, Gatra.com - Pihak kepolisian RI akan melakukan penindakan tegas kapada pelaku yang menimbulkan konflik. Hal itu dilakukan untuk mengawal penyelenggaraan pesta demokrasi pemilu 2019.
Menurut Karo Penmas Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan bahwa tindakan itu didasari oleh Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian.
“Sesuai standar operasional prosedur, ada diskresi kepolisian. Misalnya ada masyarakat yang membawa senjata tajam, mengancam keselamatan publik, maka petugas tidak segan menembaknya dengan terukur,” jelas dia di Mabes Polri, Jl. Trunojoyo, Jakarta, Selasa (16/4).
Didalam undang-undang Pasal 5 ayat (1) Perkap Nomor 1/2009, disebutkan ada 6 tahapan untuk menggunakan kekuatan untuk melakukan penindakan, yakni:
Tahap 1: Kekuatan yang memiliki dampak pencegahan.
Tahap 2: Perintah lisan.
Tahap 3: Kendali tangan kosong lunak.
Tahap 4: Kendali tangan kosong keras.
Tahap 5: Kendali senjata tumpul, senjata kimia antara lain gas air mata, semprotan cabai atau alat lain sesuai standar Polri.
Tahap 6: Kendali dengan menggunakan senjata api atau alat lain yang menghentikan tindakan atau perilaku kejahatan atau tersangka yang dapat menyebabkan luka parah atau kematian anggota Polri atau anggota masyarakat.
Untuk jumlah keseluruhan, terdapat 271.880 anggota Polri, 68.854 anggota TNI serta 1,6 juta anggota Linmas yang bertugas mengamankan TPS di seluruh kawasan Indonesia.
Pola pengamanan TPS yang dilakukan Polri pun berbeda di setiap wilayah dengan jumlah personel yang berbeda pula. Untuk TPS kurang rawan berpola 2-2-6, dua anggota polisi mengamankan 2 TPS dan dibantu 6 personel. TPS rawan berpola 4-2-8 dan TPS sangat rawan berpola 3-1-10.