Jakarta, Gatra.com - Terpidana kasus suap proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU ) Riau-1, Eni Maulani Saragih hari ini diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, diperiksa sebagai saksi untuk kasus dugaan suap pengurusan terminasi kontrak Perjanjian Karya Pengusaha Pertambangan Batubara (PKP2B) PT. Asmin Koalindo Tuhup di Kementerian ESDM.
Pada kasus itu, KPK menetapkan bos PT Borneo Lumbung, Samin Tan sebagai tersangka. “Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SMT,” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah lewat keterangan tertulis yang diterima Gatra.com, Selasa (16/4).
KPK menetapkan Samin Tan sebagai tersangka karena diduga menyuap Eni sejumlah Rp5 miliar untuk mengurus terminasi PKP2B PT Asmin Koalindo Tuhup (PT AKP) oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada Oktober 2017.
Diduga, Eni menyanggupi permintaan dari Samin Tan tersebut dan berupaya mempengaruhi pihak Kementerian ESDM. Termasuk menggunakan forum Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara parlemen dengan Kementerian ESDM.
Atas permintaan tersebut, diduga ada penyerahan uang dari pihak Samin Tan pada Juni 2018 kepada Eni. Uang tersebut diberikan staf Samin Tan kepada tenaga ahli dari Eni di DPR sebanyak 2 kali hingga totalnya Rp5 miliar. Penyerahannya pada 1 Juni 2018 sebesar Rp4 miliar dan 22 Juni 2018 sebanyak Rp1 miliar.
KPK menyangka Samin Tan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 Ayat (1)KUHP.