Home Politik Idrus Marham: Harusnya Jaksa Tuntut Saya Bebas

Idrus Marham: Harusnya Jaksa Tuntut Saya Bebas

Jakarta, Gatra.com - Mantan Sekretaris Jendral Partai Golkar, Idrus Marham tetap kukuh mengaku tidak bersalah. Idrus merupakan terdakwa kasus suap proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU ) Riau-1.

Selasa (16/4), seharusnya diagendakan pembacaan vonis kepada mantan Menteri Sosial itu. Namun sidang ditunda karena Majelis Hakim beralasan tidak cukup waktu. Sebab sejumlah hakim akan pulang ke kampung halaman pada hari ini untuk besok melakukan pencoblosan pemilu.

Terlepas dari penundaan itu, saat ditemui di ruang sidang, Idrus tetap mengaku tidak bersalah sesuai dengan nota pembelaan yang telah disampaikannya. Ia beralasan bahwa selama persidangan tidak ada saksi yang membuktikan kalau dirinya menerima uang suap.

Bahkan Idrus menuding bahwa seharusnya jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntutnya tidak bersalah atau membebaskan dari seluruh dakwaan dan tuntutan.

“Bahkan lebih dari itu, saya sebenarnya minta JPU harus berdasarkan fakta, harus berani buat terobosan, kalau faktanya nggak ada, ya tuntut saya bebas,” ungkapnya.

Sebelumnya JPU KPK menuntut Idrus 5 tahun penjara dan membayar denda Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan. Idrus didakwa melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Dalam persidangan jaksa menilai Idrus terbukti menerima suap Rp2,250 miliar dari pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johannes Budisutrisno Kotjo. Idrus didakwa bersama-sama mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Eni Maulani Saragih menerima suap untuk membantu Kotjo mendapatkan proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU) Riau 1.

Sementara Eni Saragih sendiri telah divonis bersalah oleh majelis hakim. Ia dihukum 6 tahun penjara serta denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan. Sementara Kotjo telah divonis dua tahun delapan bulan penjara dan denda sebesar Rp150 juta oleh Pengadilan Tipikor Jakarta.

1759